ROKAN HILIR (Riaubernas.com) - Sidang Paripurna ke -10 tengah malam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rohil penyampaian Rancangan perubahan KUA & Perubahan PPAS tahun 2022., jumat (23/9/22) pukul 00.35 wib
Sidang dibuka Ketua DPRD Rohil Maston didampingi oleh Wakil DPRD H.Abdullah dan Wakil DPRD Basiran nur Efendi, Jumat (23/9/22) pukul 00.35 .Anggota DPRD yang hadir 32 dari 45 dewan terdiri berbagai unsur fraksi
Ketua DPRD Rohil Maston menyatakan sidang Rapat Sidang Paripurna ke -10 penyampaian KUA & PPAS akan untuk dilakukan pembahasan pada anggaran perubahan 2022
Maston berharap pengelola keuangan daerah dibentuk anggaran tidak berfungsi dapat dipergunakan manfaat untuk belanja daerah hal itu juga sejalan pengelolaan keuangan berpedoman pada peraturan pemerintah
Penyampaikan KUA /PPAS 2022 oleh Wakil Bupati Sulaiman, menerangkan mengatakan dipertengahan tahun anggaran terjadi perubahan Asumsi KUA tahu 2022
Salah satu adanya regulasi Sulaiman meneranhkan perubahan pendapatan daerah berasal belanja tranfer pusat ke daerah seperti PMK No .127/ PMK 2022 tentang kurang bayar dan lebih bayar DBH akan disalurkan tahun, 2022. Adapun Silpa tahun 2021 dipergunakan menyumbang Silpa 2022, menutupi defisit anggaran tahun berjalan
"Dana tak terduga dimanfaat untuk bencana alam seperti lonsor, agar tidak terjadi korban lebih besar memakan nyawa dan mengendalikan dampak inflasi serta Perubahan KUA dan PPAS 2022, Pendapatan daerah perda 2022 belanja daerah Rp,1.851.761.458,331,"jelasnya
Sementara Pendapatan Rancangan perubahan KUA/PPAS 2022 diperkirakan sebesar Rp 2 triliun lebih maka bertambah Rp 198 milyar sekian lebih rincinya rencana perda perubahan KUA/PPAS antaranya
Pendapatan Asli Daerah diperkirakan sebesar Rp 184.454.000.000, dan pendapatan Transfer Rp 1.865.984.395.647
Kemudian pendapatan sah Rp 86.650.000 milyar dipergunakan belanja pegawai, barang jasa ,hibah bantuan sosial
Untuk belanja modal Rp 426.098.851.640, Belanja tak terduga sebesar Rp 10.887.334.939, sedangkan Belanja tranfer sebesar Rp 269.086.746.204.
Selanjutnya Penerima pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya Rp 150 Milyar menjadi Rp 197 milyar sekian .Sesual laporan pemeriksaan (LHP) BPK RI yang diterima beberapa waktu yang lalu,
"Pengeluaran pembiayaan tidak mengalami perubahan Rp 3.131. 740.000 Sedangkan sisa pembiayaan mengalami perubahan Nol sebelumnya mengalami defisit Rp 52 milyar lebih ," tutup Wabup mengakhiri penjelasan (Syofyan Rambah)