SIAK, RIAUBERNAS.COM - Perihal izin Tower Telkomsel di jalan Ceras Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, akhirnya terjawab. Pekerja Tower menara Telekomunikasi di jalan Ceras Perawang Barat yaitu PT Tower Bersama (TB) Aktual mengakui sudah miliki izin.
"Sudah ada izinnya bang, kan dulu IMB namanya, sekarang sudah jadi PBG sesuai SK nomor 140804-17032022-001 tanggal 17 maret 2022," kata Humas PT Tower Bersama Dedy Syahputra kepada Riau Bernas, Selasa (29/3/2022).
Perihal surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) dari Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Siak sudah mereka miliki berkas tersebut dan selesai dikerjakan, namun berkasnya baru sampai ke dirinya pada tanggal 15 Maret kemarin. "Duluan izin selesai baru tower kita kerjakan, sampai saat ini, masih finishing, tower tersebut," ujarnya.
Terkait lokasi atau tempat berbeda, yang PBG di jalan Sultan Syarif Kasim, sedangkan KRK di jalan Ceras, itu hanya mengikuti surat tanah yang di peroleh. "PBG ini mengikuti surat tanah bang yang dimiliki, sementara KRK dijalan Ceras, posisi Tower, di perbatasan dua lokasi ini," tutupnya.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Siak melalui Analis Kebijakan DPMPTSP Kabupaten Siak, Teguh Santoso mengatakan bahwa menara Telekomunikasi itu bukan IMB melainkan Persetujuan Bangun Gedung (PBG).
"Kalau PBG Menara Telekomunikasi Sultan Syarif Kasim itu ada izinnya, kalau posisinya berdekatan antara jalan Ceras dengan jalan Sultan Syarif Kasim, berarti itu lah dia izin tersebut," pungkasnya. (Van)