PEKANBARU, RIAUBERNAS.COM - Kasus investasi bodong di Provinsi Riau kembali mencuat pada akhir Tahun 2021. Sebanyak 6 orang menjadi korban investasi bodong dan mengalami kerugian hingga puluhan Milyar. Didampingi kuasa hukumnya Mirwansyah SH, MH, akhirnya resmi melaporkan MA pelaku investasi bodong ke Polda Riau, Kamis (02/12/2021).
"Hari ini, Kamis tanggal 2 Desember 2021 secara resmi saya membuat laporan di Polda Riau terkait dengan dugaan investasi bodong terbesar akhir tahun 2021 di Provinsi Riau. Dan Alhamdulillah, SPKT Polda Riau menerima Laporan kita," ucap Mirwansyah selaku kuasa hukum korban.
Mirwansyah menjelaskan, bahwa modus operandi kasus ini menjadi distributor produk sosis dan Yogurt terkenal yang dikirim hingga keluar negeri.
"Jadi modusnya dia mencari donatur atau pemodal untuk bisnis ini dan kemudian klien kita ini kurang lebih ada 6 orang bergabung, selain 6 orang ini masih ada 200 orang lagi yang juga menjadi korban investasi bodong ini, sehingga total kerugian klien kita hampir 60 Milyar. Modus polanya, ada pengiriman produk ini di dalam dan luar negeri. Contoh ke Malaysia, itu modalnya Rp 1,3 juta per boks selama 25 hari akan cair, keuntungannya hampir 45 persen,” jelas lawyer muda Pekanbaru itu.
Bisnis berkedok distributor produk ternama ini dimulai bulan Februari. Mirwansyah menjelaskan bahwa korban mulai masuk dalam bisnis ini di bulan Februari, dari bulan Februari hingga Agustus, transaksi masih berjalan lancar dan mulai macet mulai bulan September hingga saat ini.
Mirwansyah menjelaskan bahwa sebelum melaporkan ke Polda Riau, Mirwansyah dan para korban telah menjumpai MA selaku pelaku investasi bodong yang merugikan korban puluhan Milyar itu di Bukittinggi.
"Terakhir kita sudah menjumpai MA ini di Bukit Tinggi, ternyata dia tidak bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan kita terkait dengan kontrak, pengiriman produk sosis dan Yogurt ternama ini dari pabrik ke rute-rute yang sudah ditentukan dia berdasarkan Excel yang ia jelaskan tersebut,” lanjutnya.
Selain itu, berdasarkan keterangan Mirwansyah, bisnis MA ini diduga dilakukan secara perseorangan dan merupakan bisnis yang tidak Berbadan Hukum. "Sepanjang yang kita ketahui, MA ini memang melakukan bisnis ini perseorangan dan bisinis ini tidak berbadan hukum. Dalam laporan, kita telah lampirkan bukti-bukti seperti bukti transfer, percakapan WA, cek kosong dalam kontrak Bodong tersebut serta bukti-bukti lainnya," lanjutnya.
Setelah laporan diterima, Mirwansyah selaku pengacara Muda berharap agar kasus investasi bodong seperti ini di usut tuntas oleh penegak hukum, "Harapan kita ini menjadi atensi bagi Bapak Kapolda Riau, Kapolri agar kemudian praktik investasi bodong ditindak dan dihukum seberat-beratnya," jelas Mirwan mengakhiri.
Ditempat terpisah, korban para pedagang online yang hadir mendampingi kuasa hukumnya menyampaikan kepada awak media bahwa mereka merasa tertipu atas bujuk rayu terhadap bisnis yang ditawarkan terlapor MA.
“Mulanya bisnis ini berjalan lancar sejak kami gabung di bulan Maret lalu,” kata Ale yang sudah setor ratusan juta rupiah ke rekening terlapor.
“Hanya saja pada bulan Agustus sampai sekarang terjadi ketidakmampuan bayar atas keuntungan yang sudah dijanjikan oleh terlapor hingga mulailah timbul kecurigaan,” ungkap Ale.
Lain lagi tanggapan Erma, pedagang online yang pertama sekali kenal dengan terlapor yang juga mengenalkan bisnis ini ke rekan-rekan sesama pedagang online mengatakan, bahwa bisnis ini awalnya karena saling percaya dan hubungan pertemanan.
“Sebenarnya saya yang pertama kali bertemu dengan MA, dia teman baik saya sejak 2018, dia suka beli dagangan buah saya hingga 80 juta nilai transaksi kami ini berjalan baik-baik saja, karna itu saya percaya aja pas ditawarin bisnis sosis dan Yogurt sepertinya untungnya menggiurkan lah,” kata Erma panjang lebar.
Rahmi, korban lainnya juga mengatakan, bahwa dirinya telah dirugikan hingga Rp2,1 miliar. Dia tertipu karena adanya tawaran untung yang sangat besar. Padahal modal awalnya hanya Rp1,3 miliar dan dijanjikan keuntungan Rp 800 juta.
"Awalnya dari teman-teman juga, karena melihat teman ada yang berhasil, makanya saya tergiur. Kerugian saya pribadi itu mencapai Rp2,1 miliar. Belum ada untung, karena saya masuk yang terakhir, mulai dari Agustus, jadi pas macet saya baru gabung. Modal saya Rp1,3 M, keuntungan Rp 800 juta. Siapa yang tidak tergiur dengan keuntungan sebesar itu," kata Rahmi.
Korban lain yang bernama Ana menyebutkan bahwa dirinya berharap MA mau mengembalikan uang teman-temannya sebanyak yang telah disetorkan.
"Bukanya untung malah saya yang buntung, saya gak tahan dengan ancaman-ancaman yang ditujukan ke saya jika uang mereka tidak dapat dikembalikan. Selama dua tahun belakangan saya jadi penjual buah online banyak untung dan banyak relasi, baru kali ini saya rugi besar dan hidup tidak nyaman lagi,” keluh Ana mengakhiri. (**)