Cegah Karhutla, Kopda Wahyuddin: Pelaku Karhutla Bisa di Pidana

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Babinsa Pinang Sebatang Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Kopda Wahyuddin mengatakan, bagi warga yang kedapatan membakar hutan dan lahan akan langsung dipidana. Hal itu disampaikannya saat melakukan sosialisasi Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kampung Pinang Sebatang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

Dijelaskannya, bahwa saat ini Koramil 10 Perawang berupaya melakukan pencegahan agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan, karena dampaknya cukup besar. "Bisa merusak ekosistem hutan dan menyebabkan polusi udara, maka jangan lakukan karhutla, ini demi kebaikan bersama," kata Kopda Wahyuddin saat menjumpai masyarakat Pinang Sebatang, Jum'at (15/10/2021).

Perihal lahan, lanjut dia, kan masih ada cara lain dalam membuka lahan, tanpa harus dibakar. "Bisa saja melakukan  secara manual, melalui menebas, menyabit atau lain sebagainya, dan bisa juga meminjam alat berat ke Pemerintah untuk membuka lahan, yang jelas jangan dibakar," ingatnya. 

Bagi masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan, siap-siap dipidana. "Kalau terbukti membakar hutan dan lahan, langsung di penjara paling lama 10 tahun," tegasnya. 

Masyarakat berpendapat, dengan adanya Patroli Karhutla bersama Babinsa dan masyarakat, hal itu sangat bermanfaat. "Masyarakat Pinang Sebatang berjanji akan mengikuti arahan disampaikannya itu," tandasnya. (Van) 

Baca Juga