SIAK, RIAUBERNAS.COM - Personil Koramil 10 Perawang Kodim 0303/Bengkalis Serma Edy Suprianto mengingatkan warga untuk mengikuti Protokol Kesehatan pada tiga lokasi pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Ke tiga lokasi tersebut adalah jalan Perawang-Minas, Pasar Tuah Serumpun KM 4 Perawang, BRI KM 5 Perawang Kecamatan Tualang. Ketiga lokasi tersebut merupakan daerah rawan penularan Covid-19 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
"Kita ingatkan warga untuk tetap menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan pakai sabun, tidak keluar rumah, dan jangan berkerumunan," kata Serma Edy Suprianto kepada Riau Bernas, Selasa (5/10/2021).
Ia menjelaskan, apabila terbukti mengabaikan Protokol Kesehatan maka akan dihukum, bisa saja didenda oleh Tim Yustisi Penegakan disiplin Protokol Kesehatan yaitu Satpol-PP.
Bagi pengusaha, lanjutnya, diminta harus mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh Pemerintah daerah. "Pemilik usaha di Kecamatan Tualang Kabupaten Siak diminta menutup usahanya sampai jam 9 malam, jangan buka lagi. Kalau melayani pembeli silakan dibungkus saja," ujarnya.
Apabila masyarakat mengalami gejela demam, batuk dan pilek atau gangguan pernapasan, sakit tenggorokan, letih atau lesu, segera periksakan diri ke dokter.
Dia menegaskan, bahwa virus Covid-19 bukan aib, tapi harus dicegah dengan mengikuti Protokol Kesehatan sehingga memutuskan mata rantai penularan Covid-19 bisa terwujud. (Van)