Selipkan Shabu di Jok Mobil, Dua Warga Langgam Diborgol Polisi

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dua orang warga Langgam, terduga pelaku narkotika jenis shabu, Selasa (14/8/2018) sekira pukul 00.30 Wib, di tangkap Sat Narkoba Polres Pelalawan, di depan Pos I PT. MUP Jalan Poros PT. MUP Kecamatan Langgam Pelalawan.

Saat ditangkap, kedua pelaku FE (33) dan MA (31) sedang berada dalam mobil yang hendak keluar dari Pos I Security PT. MUP Langgam.

Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, melalui Paur Humas Paur Humas Polres Pelalawan IPTU Maraden Sijabat, Rabu (15/8/2018) kepada awak media mengatakan, penangkapan kedua pelaku narkotika jenis shabu berdasarkan informasi masyarakat, pada Senin (13/8/2018), bahwa diseputaran Kecamatan Langgam marak peredaran narkoba.

Dari informasi tersebut, Sat Narkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan, setelah diketahui ciri-ciri pelaku, selanjutnya team melakukan pengintaian terhadap pelaku. Pukul 00.30 Wib, team melihat mobil yang dicurigai terduga pelaku keluar dari Pos I PT, MUP, saat itu juga team langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

Kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan Security, ditemukan barang bukti, 1 (Satu) paket  kecil diduga Narkotika jenis shabu, yang dibungkus plastik bening klep merah, diselipan Jok Mobil sebelah kiri bagian depan, (yang diduduki sdr. FE), 1 buah alat hisap shabu (Bong), 1 buah kaca pyrek, 1 buah HP Merk XIAOMI Warna Silver, dan kedua pelaku merupakan target dari sat narkoba Polres Pelalawan.

"Turut diamankan sebagai barang bukti, 1 (satu) unit kendaraan R4 Merk HONDA CITY Warna Silver Nopol BM 1822 TC. Selanjutnya, terhadap kedua terduga pelaku dan barang bukti, dibawa dan diamankan ke Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut", terang Maraden. (sam)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar