Human Error Penyebab Batalnya Pencalegan 142 Kader Partai Berkarya

Pengurus DPP Partai Berkarya menyerahkan berkas administrasi kepada Komisioner KPU Arief Budiman

Jakarta - Sebanyak 142 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan 14 daerah pemilihan (dapil) Partai Berkarya dinyatakan gugur oleh Komisi Pemilihan ULmum (KPU), hal ini terjadi disebabkan masalah human error (kesalahan manusia).

"Ini terjadi karena adanya human error baik itu dari KPU maupun kami sendiri. Jadi, tidak perlu dibesar-besarkan. Selain Partai Berkarya, hampir semua partai ada yang TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar Andi di Jakarta, Rabu (15/8) terang Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang sebagaimana di kutif dari Beritasatu.com

Adanya perbedaan di sistem informasi pencalonan (silon) dan hard copy yang disampaikan ke KPU menjadi penyebab batalnya Partai Berkarya mengusung 142 caleg dan gugurnya 14 dapil di seluruh Indonesia, sedangkan untuk berkas fisik, jelasnya, sudah lengkap semua

" Data kami lengkap semuanya. Hanya persoalan administrasi, seperti kurang foto, kurang legalisir ijazah, tanda tangan, dan kekurangan administrasi lainnya, Di situlah kadang-kadang terjadi kesalahan." ujar dia.

Dijelaskan, persoalan 14 dapil yang gugur karena tidak terpenuhnya syarat 30% keterwakilan perempuan di dapil tersebut. Dia mencontohkan, satu dapil ada 10 bacaleg, maka di dapil tersebut harus ada 3 bacaleg perempuan dan salah satu harus ada di urutan satu sampai tiga.

"Nah, ternyata dalam pemeriksaan berkas, ada satu bacaleg perempuan yang tidak memenuhi syarat, entah karena kurang berkas atau sebab lainnya. Akibatnya syarat 30% keterwakilan perempuan tidak terpenuhi sehingga dapilnya gugur dan semua bacaleg juga gugur meskipun memenuhi syarat," terang dia.

Seusai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU, lanjut Andi, pihaknya mengambil langkah hukum dengan mengajukan sengketa proses pemilu ke Bawaslu pada hari ini, Rabu (15/8). Partai Berkarya menggugat Berita Acara yang menyatakan 142 bacaleg tidak memenuhi syarat dan 14 dapil gugur.

Dia berharap proses mediasi dan adjudikasi di bawaslu bisa menguntungkan semua pihak. "Mudah-mudahan mediasi di Bawaslu segera diwujudkan dan hasilnya tidak merugikan semua pihak. Kami pun pernah mengalami hal serupa ketika partai kami tidak diloloskan pada tahapan administrasi verifikasi calon peserta pemilu tahun lalu, tetapi lewat mediasi kami lolos dan akhirnya bisa jadi peserta Pemilu 2019," pungkasnya

Editor : Apon

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar