Terpedaya Dukun Cabul

Perempuan Disekap Selama 15 Tahun Akhirnya Ditemukan

Celah bebatuan yang menjadi tempat penyekapan seorang perempuan selama 15 tahun

TOLI TOLI - Seorang perempuan yang telah dinyatakan hilang sejak 2003 silam ditemukan di celah celah bebatuan belakang rumah seorang dukun yang berumur 83 tahun. Di Desa Bajugan Kabupaten Tolitoli Sulawesi tengah, Munggu (5/8).

 

JG (83) yang dikenal sebagai seorang paranormal yang memiliki kesaktian yang tinggi ini banyak didatangi pasien dari Jakarta dan Malang, biasanya datang kepadanya meminta obat alternatif, menanyakan nasib hidup dan jodoh. Dalam satu minggu sekitar 20 orang datang untuk mendapatkan mantra untuk diminum dan dimandikan.

 

"Kalau Islam tidak juga. Cuma dia selalu menuliskan kata-kata bismillah itu di awal kata. Tetapi setelah kita teruskan juga tidak bisa terbaca. Jadi bukan Islam juga. Kita juga tanyakan ke ustaz. Pak, ini juga tidak bunyi, itu tidak ada artinya," kata AKBP M Iqbal, Kapolres Tolitoli.

 

Perempuan tersebut ditemukan setelah aparat melakukan pemeriksaan di bebatuan besar yang terletak 20 meter belakang rumah terduga pelaku, berdasarkan laporan saudara perempuan korban.

 

"Saat ditemukan kondisi si korban ini berada di celah-celah batu, kira-kira 20 meter dari rumah tersangka. Saat itu korban sedang tiduran, dalam keadaan bugil, kondisinya linglung," kata M Iqbal.

 

Terungkapkan kasus penyekapan ini memunculkan pertanyaan bagaimana penyekapan bisa terjadi selama belasan tahun? Dan mengapa masyarakat dan aparat desa tidak mengetahuinya?

 

"Si Jago ini dianggap sebagai paranormal yang terkenal di sini, dianggap punya kemampuan kesaktian. Jadi orang datang ke situ juga merasa takut, termasuk keluarga-keluarganya karena ada ancaman di situ," kata Kapolres M Iqbal.

 

Pihak berwenang disebutkan sudah menempatkan korban di tempat aman dan memeriksa keadaan fisik maupun psikologisnya.

 

"Bekerja sama dengan dinas sosial, juga dengan dinas pemberdayaan perempuan dan anak, sudah disiapkan safe house bagi si korban ini. Dinas pemberdayaan perempuan dan anak juga menyediakan tenaga konseling, psikolog," kata M Iqbal

 

Saat ini polisi sedang melakukan penyidikan kepada tersangka dan memeriksa saksi-saksi. Berdasarkan pemeriksaan fisik, terbukti ada kekerasan seksual terhadap korban.

 

Tersangka diduga melakukan penyalahgunaan seksual, sehingga JG bisa dikenakan UU Peradilan Anak pasal 81 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

 

Editor : Apon


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar