Belum Ada Sertifikat Halal, MUI Surati Untuk Lakukan Penundaan Pemberian Vaksin

Ketua MUI Pelalawan, Iswadi Lc

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pelalawan telah menyampaikan surat ke Bupati Pelalawan agar menunda sementara pemberian vaksin Rubella kepada anak-anak berusia 9 bulan sampai 15 tahun. Penundaan ini diberlakukan sampai ada keputusan yang memastikan jika vaksin yang disuntikkan pada anak-anak mengandung barang halal.

"Surat ini juga sudah saya sampaikan ke Dinas Kesehatan dan juga Dinas Pendidikan," kata Ketua MUI Pelalawan, Iswadi Lc, pada media ini via telpon selulernya, Kamis (2/8).

Iswadi menjelaskan bahwa penegasan penundaan ini juga sudah sesuai dengan Keputusan MUI Pusat untuk menunda dilakukannya penyuntikan vaksin Campak MR. Apalagi sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari LP POM MUI Pusat terhadap keberadaan vaksin tersebut.

"Kami hanya berharap agar masyarakat muslim tidak ikut serta dalam proses penyuntikan vaksin Campak MR, sampai adanya keputusan resmi dari LP POM MUI Pusat," ungkapnya.

Lanjutnya, surat penundaan yang disampaikan MUI Pelalawan ini sekaligus menjawab keraguan sebagian masyarakat muslim, yang menyatakan bahwa imunisasi sebagai konsep pencegahan itu bertentangan dengan ketentuan keagaman, khususnya ikhtiar.

"Nah, surat yang kami berikan itu mengonfirmasi hal ini. Akan tetapi, kebolehannya itu disyaratkan dengan menggunakan vaksin halal," kata dia.

Karena itu, dia mengingatkan kepada masyarakat bahwa imunisasi sebuah proses yang menggunakan vaksin. Maka itu harus dipastikan kehalalannya.

"Maka vaksinnya harus dipastikan halal dan suci, dan sampai saat ini vaksin yang digunakan untuk imunisasi MR belum bersertifikat halal karena itu kami menyampaikan surat penundaan pemberian vaksin ini," tandas Iswadi.

Dikatakannya, dirinya menegaskan pihak Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan jangan sekali-kali memaksa atau bahkan memberikan ancaman pada siswa atau orangtua siswa yang anaknya tak mau diberi vaksin, sampai ada keputusan pasti jika vaksin MR ini halal. Jika ada pihak-pihak yang memaksa, MUI akan menindaklanjuti hal ini.

"Kita bukannya tak mendukung program pemerintah, tapi harus sinkron dengan konsep keagamaan. Apalagi bagi kami, masalah halal dan haram yang dimasukkan ke dalam tubuh adalah soal yang penting. Jadi jika ada yang memaksa atau melakukan ancaman pemberian vaksin, laporkan saja ke kami," tukasnya. (ndy)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar