Selewengkan Dana APBkam Rp 400.040.395, Kasus Muklis Hidayat Sudah Memasuki Tahap Kedua

Mantan Penghulu Jati Mulya Tersangka kasus korupsi APBkam tahun anggaran 2015 Muklis Hidayat

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Masih ingat dengan kasus Muklis Hidayat, Pria mantan Penghulu Jati Mulya, Kecamatan Kerinci Kanan tersebut, menyelewengkan dana APBkam Jati Mulya tahun 2015, sebesar Rp 400.040.395. Saat ini kasusnya sudah P21 dan memasuki tahap kedua dalam proses di Kejari Siak.

"Kita telah melimpahkan tersangka (Muklis Hidayat,red) dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Siak, dalam perkara dugaan TPK dan atau penyalahgunaan wewenang, terhadap APBKam Jati Mulya dengan cara menggelapkan Dana Silpa TA. 2015 sebesar Rp. 400.040.395", sebut Kapolres Siak AKBP Ahmad David,  melalui Baur Humas Polres Siak Bripka Dede, kepada Awak media, Senin (30/7/2018).

Dijelaskan Dede, bahwa tersangka Muklis Hidayat dikenakan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 4 UU RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI. No. 20 tahun 2001, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHPidana, dengan kerugian negara sebesar Rp. 400.040.395, yang dilaksanakan pada hari senin tanggal 30 juli 2018 sekira jam 10.00 Wib. di kantor Kajari Siak, dengan JPU  RH. BINSAR ULI, SH.

"Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan, tinggal mengikuti tahap selanjutnya sampai di persidangan", tutup Dede. (van)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar