PKPI Tidak Mendaftar, PBB Dan PSI Tidak Terpenuhi Semua Dapil, Ini Penjelasan KPU Pelalawan

Komisioner KPUD Pelalawan Wawan Subekti.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Babak pertama yaitu pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) bagi partai peserta pemilu sudah berakhir, selanjutnya akan memasuki babak kedua yaitu verifikasi berkas para calon legislatif.

Dari sekian partai peserta pemilu 2019, sampai batas akhir masa pendaftaran tadi malam (Selasa, 17/7/2018 pukul 00 Wib), jumlah partai peserta pemilu 2019 di Kabupaten Pelalawan hanya 15 partai. Sedangkan untuk partai PKPI tidak mendaftarkan calegnya.

"Hingga batas akhir penerimaan pendaftaran caleg pukul 00 Wib dini hari, partai PKPI tidak mendaftarkan calegnya, jadi jumlah partai peserta pemilu 2019 di Kabupaten Pelalawan hanya 15 parpol", ungkap Komisioner KPU Kabupaten Pelalawan, Wawan Subekti kepada media ini, Rabu dini hari (18/7/2018).

Wawan juga menjelaskan, untuk partai PBB, statusnya diterima sebagai partai peserta pemilu, namun hanya untuk tiga dapil, yaitu dapil 1, dapil 4, dan dapil 5, sisa dapil lainnya tidak dapat diterima untuk mengajukan calon, karena tidak bisa memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan.

Sedangkan untuk partai PSI, statusnya diterima hanya untuk dua dapil, yaitu dapil 1 dan dapil 3, sementara untuk dapil yang lain partai PSI tidak bisa mengajukan calon legislatifnya.

"Partai PBB, status diterima hanya untuk tiga dapil, yaitu dapil 1, 4 dan 5. Sisa dapil tidak bisa diterima untuk mengajukan calon, karena tidak memenuhi syarat 30% keterwakilan perempuan. Untuk PSI, status diterima hanya untuk dua dapil, yaitu dapil 1 dan 3, sedangkan untuk dapil yang lain tidak bisa mengajukan calon", pungkas Wawan. (sam)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar