Proses PAW Eliman Manurung dan Mukhlis Ali

Tidak Sampai Dua Bulan PAW Sudah Bisa Dilantik, Ini Penjelasan KPUD Pelalawan

Komisioner KPUD Pelalawan Wawan Subekti.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - DPC Hanura Kabupaten Pelalawan telah mengajukan nama kadernya untuk mengisi kekosongan di kursi DPRD Pelalawan, setelah meninggalnya Eliman Manurung dan Mukhlis Ali.

Dua nama kader yang diajukan DPC Hanura Kabupaten Pelalawan yakni Fahmi yang akan menggantikan Eliman Manurung, penunjukan Fahmi berdasarkan perolehan suara yang didapatnya, yang berada di peringkat kedua di bawah Eliman Manurung di Dapil I.

Sedangkan kader kedua yang diajukan adalah H Zulkifli, menggantikan Mukhlis Ali. H Zulkifli memperoleh suara terbanyak kedua setelah Mukhlis Ali di dapil IV pada pileg 2014 silam. Jika prosesnya berjalan lancar, maka sebelum Ulang Tahun Kabupaten Pelalawan, proses sudah selesai dan kedua Pengganti Antar Waktu (PAW) akan dilantik.

"Kalau untuk proses PAW, untuk anggota dewan yang meninggal dunia itu tidak lama, tidak sampai dua bulan prosesnya, penggantinya sudah dilantik", terang Komisioner KPUD Pelalawan Wawan Subekti kepada Riaubernas.com, kamis (12/7/2018).

Dibeberkan Wawan, proses PAW dimulai dari pengajuan permohonan PAW oleh partai ke pimpinan dewan. Kemudian pimpinan dewan meminta nama pengganti berdasarkan urutan suara terbanyak kepada KPUD.

"Paling lama lima hari sejak diterimanya surat dari pimpinan dewan, KPUD sudah memberikan nama pengganti sesuai ketentuan kepada pimpinan DPRD, kemudian sejak surat diterima dari KPUD, paling lama tujuh hari, pimpinan DPRD sudah menyampaikan nama pengganti dan anggota yang diganti ke Gubernur melalui Bupati", bebernya.

Dilanjutkan wawan, paling lambat 14 (empat belas) hari sejak menerima nama anggota DPRD yang diberhentikan, dan nama calon pengganti antar waktu dari Bupati, Gubernur meresmikan pemberhentian dan pengangkatannya dengan keputusan Gubernur.

"Itulah prosesnya, tidak lama, dua bulan sudah di lantik, proses PAW ini tidak sama dengan proses PAW anggota dewan yang dipaksa mundur oleh partainya. Kalau itu bisa saja sangat lama", pumgkas Wawan. (Apon)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar