Selewengkan APBkam 400 Juta

Yurnalis: Ini Jadi Pelajaran Bagi Penghulu Kampung

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Siak, Yurnalis.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Terkait ditahannya Penghulu Kampung Jatimulya Kecamatan Kerinci kanan Kabupaten Siak, Muklis Hidayat, Rabu kemarin (11/7/2018), karena selewengkan dana Apbkam Kampung Jatimulya Kecamatan Kerinci Kanan Kabupaten Siak tahun 2015 lalu. Akhirnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Kabupaten Siak, Yurnalis angkat bicara. Ia menyampaikan kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh penghulu kampung di Kecamatan se Kabupaten Siak.

"Ini semua jadi pelajaran. Maka dari itu, hati-hatilah mengunakan anggaran kampung. Gunakanlah anggaran sesuai dengan prosedurnya", kata Yurnalis ketika dihubungi awak media, Kamis (12/7/2018).

Yurnalis juga mengaku, setiap ada pertemuan dengan pemerintahan kampung maupun kecamatan, ia tak henti-hentinya mengingatkan, agar penghulu maupun aparatur kampung mengunakan dana kampung sesuai dengan prosedurnya.

"Apalagi semenjak ada Tour de Kampung 2018. Saat kegiatan itu dilaksanakan di masing-masing kampung, kita selalu meminta agar penghulu maupun aparatur kampung dapat bertanya, apa permasalahan yang mereka hadapi saat memimpin kampung. Ini kita lakukan agar kasus seperti Jatimulya tak terulang lagi", jelas Yurnalis.

Menurut informasi yang diterima, lanjut Yurnalis, kesalahan Penghulu Kampung Jatimulya ini lantaran dana Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) tahun 2015 digunakan di tahun yang sama. Padahal dana itu tak bisa lagi digunakan di tahun itu. Harus digunakan di tahun berikutnya dengan cara diusulkan kembali di ApbKam.

"Walau digunakan untuk pembangunan kampung, kalau tidak sesuai dengan prosedur, sudah pasti akan terjerat hukum. Maka itu gunakan sesuai prosedur dan jangan melenceng", kata Yurnalis.

Seperti diketahui, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Siak akhirnya menahan Penghulu Kampung Jatimulya Kecamatan Kerinci kanan Kabupaten Siak, Muklis Hidayat, Rabu (11/7/2018) sekitar pukul 11.30 WIB. Muklis ditahan lantaran menyelewengkan anggaran dana desa (ADD) Desa Jati Mulya tahun 2015, kurang lebih senilai Rp 400 Juta. (Van)



 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar