Sidang KKEP ke 4, Tiga Personil Polres Rohil Tidak Layak Dipertahankan

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Kasipropam Polres Rokan Hilir mengelar Sidang KKEP Ke 4, terhadap tiga personil Polres Rohil pada, Selasa (10/7/2018) Sekira jam 09.30 Wib di Mapolres Rokan Hilir.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK melalui Paur Humas Polres Rohil IPTU Ediwar, SH kepada awak media dalam pers realesenya menjelaskan, bahwa Si Propam Polres Rohil telah melaksanakan sidang KKEP ke 4, terhadap terduga Bripka AR Nrp 84120281 Jabatan Ba Polres (d/h Ba Sat Sabhara) Kesatuan Polres Rohil.

Pelanggaran yang dilakukan Bripka AR, sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Rohil Nomor: 418/ Pid.Sus/2016/PN Rohil tertanggal 22/11/2016, Putusan pengadilan tinggi Pekanbaru Nomor: 14/Pidsus/2017/ PT PBR tanggal 08/2/ 2017, dan Petikan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1035 K/ Pidsus /2017 tanggal 19 Juni 2017.

Dijelaskan Ediwar, bahwa Bripka AR telah memiliki putusan pengadilan, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dengan pidana penjara selama 6 tahun, dan denda Rp.1 Milyar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Didasari atas tindak pidana tanpa hak memiliki, menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman, dan ia sedang menjalani pidana penjara tersebut di Rutan cabang Bagansiapiapi.

Pasal yang dilanggar, pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003, merupakan hal-hal memberatkan telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak 2 kali.

Pertama, tidak masuk dinas selama 16 hari kerja, dan telah dilakukan sidang disiplin berdasarkan SKHD Nomor: Skep/47/X/2013, tanggal 17 Oktober 2013 dengan putusan patsus 14 hari.

Kedua, tidak masuk dinas selama 11 hari kerja, dan telah dilakukan sidang disiplin berdasarkan SKHD Nomor: Skep/77/XII/2013, tanggal 06 Desember 2013 dengan putusan patsus 14 hari.

Notulen rapat staf perwira Polres Rohil, 11 juni 2018 dengan jumlah 15 orang, merekomendasikan BRIPKA AR tidak layak dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Prilaku pelanggar, tidak mendukung Program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, dan Putusan Prilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela, direkomendasikan Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri.

Sementara, BRIGADIR H Nrp 85021215 Jabatan Ba Sat Lantas Polres Rohil. Pelanggaran yang dilakukan tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan apel pagi dan apel siang diSat Lantas Polres Rohil, sejak 15 Januari 2018 hingga 03 Maret 2018, terhitung 40 hari kerja secara berturut-turut.

Bripka H, Pasal yang dilanggar: Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003,  hal-hal yang memberatkan terduga pelanggar, meninggalkan dinas dalam keadaan sadar.

Terduga pelanggar, tidak masuk dinas di Sat Lantas Polres Rohil sejak 15 Januari 2018 hingga sekarang 10 Juli 2018, terhitung 142 hari kerja secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.

Notulen rapat staf perwira Polres Rohil pada 11 juni 2018 berjumlah 15 orang, merekomendasikan BRIGADIR H tidak layak dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Putusan Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, direkomendasikan Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Sedangkan BRIGADIR M. Nrp 85052008, Jabatan Ba Sat Sabhara Polres Rohil, pelanggaran yang dilakukannya tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan apel pagi dan apel siang di Sat Sabhara Polres Rohil, sejak 18 Januari 2018 hingga 03 Maret 2018 terhitung 37 hari kerja secara berturut-turut.

Pasal yang dilanggar, pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003. Hal-hal yang memberatkan terduga pelanggar, meninggalkan dinas dalam keadaan sadar.

Selain itu, terduga pelanggar tidak masuk dinas di Sat Lantas Polres Rohil sejak 18 Januari 2018 hingga sekarang 10 Juli 2018, terhitung 139 hari kerja secara berturut-turut tanpa izin pimpinan.

Berdasarkan Notulen rapat staf perwira Polres Rohil 11 juni 2018 dengan berjumlah 15 orang, merekomendasikan BRIGADIR M tidak layak dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri.

Putusan Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, direkomendasikan Pemberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Pada Agenda sidang pembukaan dan pembacaan putusan perangkat sidang KKEP oleh Ketua Komisi Waka Polres Kompol Dr Wawan SH.MH, Wakil Ketua Komisi, Kabag Sumda KOMPOL Rustam Efendi, Anggota Komisi, Ka SPKT: IPTU Ruminto.

Penuntut Kasi Propam IPDA L. Simanihuruk dan BRIPKA Nurmansyah, Sekretaris: BRIPKA M.A.Ranto Sinaga dan BRIGADIR Anggi Prahmana. Pendamping Terduga Pelanggar: BRIPKA Paryanto, SH.

Sidang KKEP berakhir jam 10.50 wib, dan selama giat berlangsung situasi dalam keadaan aman. (Syofyan R)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar