Akan Transaksi Narkoba, Warga Jalan Markisa Diringkus Polisi

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Diduga akan melakukan transaksi, AB (40) warga Jalan Markisa Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Minggu (8/7/2018) ditangkap Sat Narkoba Polres Pelalawan.

Saat ditangkap Sat Narkoba Polres Pelalawan, dari pelaku AB ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu 1 (satu) paket besar, 3 (tiga) paket sedang, dan 5 (lima) paket kecil, dengan berat sekitar 2,60 Gram.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPTU M. Sijabat kepada awak media, Senin (9/7/2018) menjelaskan, pada hari Minggu (8/7/2018) sekira jam 20,00 wib, sat narkoba polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat, sering terjadinya transaksi Narkotika jenis shabu di seputaran jalan Markisa Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota.

Setelah mendapat informasi tersebut, lanjut Sijabat, tim yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan, setelah diketahui ciri-ciri pelaku, selanjutnya team melakukan pengintaian.

Selanjutnya, team melihat pelaku di jalan markisa dengan menggunakan sepeda motor mio, pada saat itu juga langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 (satu) bungkus rokok lufman yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil narkotika, yang dibungkus plastik bening klep merah yang dibuang pelaku ketanah, dan 1(satu) unit Hp merk samsung warna putih.

Masih menurut Sijabat, kemudian tim menuju rumah pelaku, dari hasil penggeledahan dirumah pelaku, di kamar pelaku, ditemukan jaket warna biru dongker yang dikantongnya ditemukan 1 (satu) paket sedang dan 3 (tiga) paket kecil shabu yang dibungkus plastik bening klep merah.

Kemudian, dibawah kasur ditemukan 1 (satu) buah plastik bening yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket besar,  1(satu) paket sedang yang dibungkus plastik bening klep merah, dan 1 (satu) paket kecil yang dibungkus plastik bening klep merah dan dibalut kertas.

Lalu di belakang mesin cuci rumah pelaku, ditemukan 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam, yang didalamnya berisikan 2 bal plastic bening klep merah, 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ, dan satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastic.

"Terhadap pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres pelalawan, guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut", pungkas Sijabat. (***)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar