Kasus Pembunuhan Daud Hadi Akhirnya Terungkap

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian saat mengelar konfrensi pers terungkapnya pembunuhan Daud Hadi di Sialang Godang.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Setelah 83 hari, Sat Reskrim Polres Pelalawan akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembunuhan Daud Hadi, warga Desa Sialang Godang Kecamatan Bandar Petalangan Pelalawan, yang terjadi pada Selasa tanggal 10 April 2018 lalu.

Pembunuhan terhadap korban (Daud Hadi) oleh kedua pelaku SY (33) dan S (masih DPO), dilakukan sekira pukul 03.15 Wib dini hari, di halaman rumah korban samping Kantor Desa Sialang Godang.

Setelah dilakukan penyelidikan selama 83 hari, Sat Reskrim Polres Pelalawan akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Daud Hadi, dan berhasil mengamankan tersangka SY (selaku eksekutor) dan TS (otak pembunuhan). TS sendiri merupakan Sekretaris Desa Sialang Godang. Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan didampingi Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian kepada awak media, saat mengelar konfrensi pers di Mapolres Pelalawan, Kamis (5/7/2018) sekira pukul 14.00 Wib.

"Ini kasus yang sulit, dan jadi bumerang bagi masyarakat Sialang Godang dan Pelalawan pada umumnya. Makanya saya targetkan kepada Kasat Reskrim, dalam waktu 3 bulan, kasus ini harus terungkap. Alhamdulillah, dalam waktu 83 hari kasus ini sudah terungkap", terang Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan.

Kaswandi menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka SY, pembunuhan yang dilakukan dirinya bersama S terhadap korban atas perintah TS, dimana, TS merasa kesal dan sakit hati terhadap korban, karena korban selalu kritis terhadap kinerja aparatur Desa.

Lalu TS, lanjut Kaswandi, mencari orang (SY dan S) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban. Pelaku SY mengeksekusi korban dengan mengunakan parang yang diambil dari rumah korban, lalu membacok korban dibagian kepala. Sedangkan tersangka S menusuk dada korban beberapa kali dengan mengunakan tojok (tombak).

Sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban, kedua tersangka berpura-pura bertamu kerumah korban sambil membawa sendok bergambar wayang, dan pura-pura bertanya kepada korban kira-kira benda ini terbuat dari apa, dan kalau dijual laku tidak.

"Atas pembunuhan tersebut, tersangka (SY dan S) dijanjikan bayaran masing-masing Rp 10 juta oleh TS dengan cara diangsur, dan telah diberi DP sebesar Rp 4 juta", terang Kaswandi.

Masih menurut Kaswandi, penangkapan terhadap tersangka SY, dimana tim Sat Reskrim Polres Pelalawan sudah melakukan pengintaian terhadap pelaku yang sempat berpindah-pindah tempat. Ketika pelaku berada di Medan, pelaku sempat menghubungi TS untuk mengirimkan uang sisa upah pembunuhan tersebut.

"Pelaku sudah diintai oleh tim dibeberapa tempat, pertama di Medan, kemudian pindah ke Dumai, dan pelaku SY ditangkap tim Sat Reskrim di daerah Dayun Kabupaten Siak. Dan untuk tersangka S yang masih DPO, tim masih melakukan pengejaran", jelas Kaswandi.

AKBP Kaswandi Irwan menambahkan, saat ini Sat Reskrim Polres Pelalawan masih melakukan penyidikan dan pendalaman terhadap kedua tersangka. Kemungkinan masih ada tersangka lain dan otak dibalik pembunuhan terhadap Daud Hadi.

Terhadap tersangka SY dan TS akan diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman 20 tahun penjara. (sam)



 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar