Memasuki PPDB, Lukman minta Kedepankan Pola Zonasi

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Memasuki tahap penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Siak tahun 2018, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisbud) Kabupaten Siak, meminta kepada satuan pendidikan untuk mengedepankan pola zonasi peserta didik paling tidak 80 %, sisanya baru disesuaikan dengan rencana dan program masing-masing satuan pendidikan. Hal itu disampai Kadisbud Kabupaten Siak Lukman kepada Riau Bernas.com, Senen (2/7/2018).

Dijelaskan Mantan Kepala BKD Kabupaten Siak tersebut, bahwa zonasi atau lebih dikenal domisili itu sudah ditentukan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
 
"Mengingat saat ini masih belum sepenuhnya dipahami oleh orang tua wali murid, atau masyarakat pada umumnya, diharapkan pihak satuan pendidikan (Kepala Sekolah) mensosialisasikan kepada orang tua wali murid, atau masyarakat bersama dengan komite sekolah tentang pola zonasi dimaksud," ujar dia.

Dia meminta, setiap Kepala Sekolah tidak melakukan kebijakan lain selain yang sudah ditentukan tersebut. Terkait SMA dan SMK, itu bukan naungan Kabupaten lagi, tapi pola dan kewenangan tetap sama

"Besok, Selasa (3/7/2018) siswa baru PPDB tingkat SMA dan SMK dimulai, jadi, kepala sekolah diminta untuk ikuti aturan dan kebijakan dari Menteri Pendidikan dan Kubudayaan," pungkasnya (van)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar