Tidak Terima Pakaiannya Dipindah Dari Jemuran, Pelaku Tusuk Korban Hingga Tewas

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang berujung pembunuhan, yang dilakukan tersangka P (24) terhadap korban MJ (44) di rumah kontrakan H. Misran, Jalan Lintas Timur Gang Maya, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Sabtu (30/6/2017) sekira pukul 18.45 Wib.

Pelaku penganiayaan yang berujung pembunuhan P (24) warga Sumatra Selatan tersebut, merupakan rekan kerja korban, yang sama-sama karyawan di perusahaan kontraktor PT.SMP, dan tinggal satu kontrakkan dengan korban. Akibat penganiayaan tersebut, korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Efarina Pangkalan Kerinci.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian, Sik.SH kepada awak media saat mengelar konfrensi pers, Minggu (1/7/2018) menjelaskan, tindak pidana penganiayaan yang berujung pembunuhan yang dilakukan tersangka P, diawali dari pertengkaran antara tersangka dengan korban.

Dimana, lanjut Teddy, tersangka merasa tidak senang karena pakaiannya yang dijemur di kamar mandi dipindah oleh korban. Selanjutnya datang saksi ES (20 thn, pelapor) yang tidak lain anak korban sendiri berusaha melerai, namun tersangka mendorong dan memukul saksi hingga terjatuh.

Tiba-tiba saksi melihat korban keluar dari kamar dan terjatuh dengan berlumuran darah, dimana dada korban sebelah kiri dan pergelangan tangan sebelah kanan korban terluka akibat tusukkan pisau yang dilakukan oleh tersangka. Dan tersangka melarikan diri dengan membawa barang bukti pisau yang kemudian dibuang oleh tersangka ke semak-semak.

"Tersangka dan korban bertengkar, tersangka merasa tidak senang karena pakaiannya dipindah oleh korban dijemuran, korban ditusuk di dada sebelah kiri oleh tersangka dengan pisau. Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit", terang Kasat Reskrim.

Masih menurut Kasat Reskrim AKP Teddy, setelah menerima laporan, Sat Reskrim Polres Pelalawan langsung melakukan olah TKP dan Pulbaket. Selanjutnya dilakukan pengejaran terhadap tersangka, yang diduga hendak melarikan diri ke Palembang Sumatra Selatan.

Kemudian, dilakukan koordinasi dengan Kapolsek Pangkalan Kuras untuk nmelakukan penghadangan di Jalan Lintas Timur Sorek Pangkalan Kuras. Tepat pada pukul 21.30 Wib, tersangka dapat diamankan oleh anggota Polsek Pangkalan Kuras.

"Pelaku dapat kita amankan dalam waktu 2,5 jam setelah kejadian. Dan terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 338 KUHP, junto pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara", ungkap Teddy.

Saat ini, Sat Reskrim Polres Pelalawan masih melakukan proses penyidikan terhadap tersangka, untuk mengungkap kalau ada motif lain dibalik penganiayaan yang berujung pembunuhan tersebut. (sam)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar