KPU Siak Musnahkan 39 Surat Suara Pilgub Riau

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Sehari menjelang pelaksanaan pencoblosan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau tahun 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak melakukan pemusnahan terhadap surat suara Pilgub Riau yang mengalami kerusakan, Selasa (26/6/2018)  di Kantor KPU Siak.

Turut hadir pada acara tersebut, seluruh Komisioner KPU Siak, Ketua Panwaslu Siak Moh Royani, Kasi Bidang Fisilitasi Infrastruktur Politik Kesbangpol Siak Rafliandus, Kasat Intel Polres Siak AKP Efrinoka, Perwakilan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Riau.

Suara suara yang dimusnahkan oleh KPU Kabupaten Siak itu berjumlah sebanyak 39 lembar. Sebagaimana dijelaskan oleh Ketua KPU Siak H Agus Salim SH, melalui Komisioner Divisi SDM dan Sosialisasi Agus Hariyanto.

"Hari ini kita melakukan pemusnahan terhadap surat suara Pilgub Riau yang mengalami kerusakan, adapun jumlahnya sebanyak 39 lembar", papar Agus Hariyanto.

Dikatakannya juga, kerusakan pada surat suara yang dimusnahkan tersebut, meliputi kondisinya yang mengalami kelebihan/kekurangan ukuran, warnanya pudar, warna tidak sesuai, surat suara robek, dan terdapat bercak tinta.

"39 lembar surat suara yang kita musnahkan itu, merupakan surat suara yang memang tidak bisa untuk digunakan pada hari pencoblosan Pilkada Riau 2018, karena kondisinya mengalami kelebihan/kekurangan ukuran, warna pudar, warna tidak sesuai, surat suara robek/koyak, serta terdapat bercak tinta", tutupnya. (Van)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar