Akan Transaksi Narkotika Jenis Shabu

Diduga Pengedar, ES Ditangkap Satuan Polisi Polsek Langgam

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Seorang pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis shabu, berhasil ditangkap Satuan Polisi Polsek Langgam saat akan melakukan transaksi.

ES (43) warga Rt 004/Rw 002 Desa Segati, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan ditangkap oleh Satuan Polisi Polsek Langgam, di Jalan Poros RAPP Km 53 Desa Segati, tepatnya disamping RM. Perbaungan Desa Segati Kecamatan Langgam, Rabu (13/6/2018) sekira pukul 12.00 Wib.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPTU Maraden kepada media ini, Sabtu (16/6/2018) sekira pukul 23.30 Wib membenarkan perihal penangkapan tersebut, dan menjelaskan, bahwa penangkapan diduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.

Awalnya, lanjut Maraden, Kapolsek Langgam IPDA Hindro R Panjaitan SH mendapat informasi, bahwa di Jalan Poros RAPP KM.53 Desa Segati, akan ada transaksi Narkotika Jenis Shabu. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Langgam langsung memerintahkan Kanit Reskrim AIPDA Agustinus Hermanto  beserta Kanit Intelkam BRIPKA Umar Ahmadi, dan personil Polsek Langgam untuk melakukan penyelidikan terhadap Laporan tersebut.

Kemudian, Kanit Reskrim beserta anggota menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, dan setelah diketahui ciri-ciri dan melihat mobil pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ES. Petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan ditemukan barang bukti 1(satu) plastik kecil warna bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,34 Gram didalam Hp Nokia milik pelaku.

Selanjutnya, karena situasi tidak memungkinkan dilakukan penggeledahan terhadap mobil pelaku, maka pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Langgam, setelah itu, barulah dilakukan penggeledahan terhadap mobil pelaku, dan ditemukan dibawah jok kursi supir barang bukti 3 (Tiga) bungkus plastik bening klep merah yang diduga berisikan Narkotika Jenis Shabu dengan berat kotor 0.72 Gram.

Selain itu, tambah Maraden, petugas juga menyita sebagai barang bukti 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit Hp Samsung warna Gold, 1 (satu) unit Hp Nokia warba hitam, 1 (satu) unit Hp Stowbery warna merah, 1 (satu) bungkus besar plastik bening klep merah,  1 (satu) bungkus kecil plastik bening klep merah, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) unit KBM Suzuki Swift warna orange No.Pol B 1492 GUK, dan 1 (satu) buah kotak rokok Class Mild.

"Saat ini terhadap pelaku sedang dilakukan pemeriksaan untuk pengembangan kasus selanjutnya. Dan terhadap pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika, terang Maraden. (sam)








 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar