Polsek Pangkalan Kuras Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras berhasil menangkap pelaku penggelapan sepeda motor. AL (42) warga Desa Batang Kulim Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan diamankan unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras, Kamis (7/6/2018) di rumahnya.

AL ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras atas laporan Khairul Mizan (26) warga Desa Batang Kulim RT 002/RW 003 Kecamatan Pangkalan Kuras, dengan tuduhan telah menggelapkan 1 unit sepeda motor merk Yamaha N Max warna putih Nopol BM 6965 IM.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPTU Maraden kepada awak media, Jum'at (8/6/2018) menjelaskan, penangkapan terhadap Sdr. AL atas laporan korban (Khairul Mizan). Dimana, pada hari Kamis tanggal 31 Mei 2018 sekira pukul 15.30 Wib, saat itu pelaku meminjam SPM milik korban merk Yamaha N Max warna putih Nopol BM 6965 IM, dengan Nomor rangka : MH3SG3120HK398736 dan Nomor mesin : G3E4E-0558565.

Kemudian pelaku meminta tolong kepada korban untuk membelikan sepeda motor baru di Showroom tempat korban bekerja, dan pelaku memberikan uang muka (DP) senilai Rp.2.400.000,- (Dua juta empat ratus ribu rupiah) beserta data diri berupa KTP dan KK kepada korban.

Namun setelah dicek data Pelaku tersebut, pihak Showroom (Leasing) tidak mau menerima dikarenakan pelaku pernah memiliki masalah dengan pihak Showroom sebelumnya. Kemudian korban mendatangi rumah pelaku untuk memberitahu perihal tersebut, sekaligus hendak mengambil kembali SPM miliknya, namun pelaku tidak pernah berada dirumah.

Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan senilai Rp.28.535.000,- (Dua puluh delapan juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah), sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut.

"Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras langsung melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti pada saat pelaku berada di dalam rumahnya. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Pangkalan Kuras guna proses hukum lebih lanjut", terang Maraden. (sam)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar