Dihari Libur Nasional, Pajak Kendaraan Sudah Jatuh Tempo Tidak Dikenakan Denda, Berikut Caranya !!

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Memasuki hari libur nasional yang tinggal beberapa hari lagi, Samsat Kabupaten Siak memberikan pelayanan kemudahan kepada pengendara kendaraan bermotor, yang pajaknya sudah jatuh tempo pada libur nasional, terhitung dari tanggal 10 Juni sampai dengan 20 Juni 2018, maka, Samsat Kabupaten Siak tidak memberikan denda kepada pengendara yang pajaknya jatuh pada hari libur tersebut.

Hal itu disampaikan Kasat Lantas Polres Siak melalui Kanit Regident Polres Siak Ipda Siswoyo kepada Riau Bernas.com, Kamis (7/6/2018) di Tualang.

"Iya, kalau hari libur nasional, pajak kendaraan yang sudah jatuh tempo tidak kita kenakan denda, tapi, dengan syarat harus daftarkan pada tanggal 21 Juni 2018 mendatang, kalau tidak didaftarkan pada tanggal tersebut, maka dikenakan denda seperti biasanya sesuai aturan yang berlaku", ungkap Siswoyo.

Pada kesempatan tersebut, Siswoyo juga meminta dan menghimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan, untuk taat dalam membayar pajak kendaraannya, sebelum jatuh tempo agar tidak dikenakan denda. (van)



 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar