PTPS se Rohil Dilantik, Komisioner Panwaslu: Pengawas Pemilu Diharamkan Jadi Saksi

ROHIL, RIAUBERNAS.COM - Panwaslu Rohil melantik Pengawas Tempat Pemunggutan Suara (PTPS) dari empat Kecamatan, yaitu, PTPS Kecamatan Bangko, Kecamatan Sinaboi, Kecamatan Batu Hampar, dan Kecamatan Pekaitan.

Prosesi pelantikan ratusan PTPS dari empat Kecamatan tersebut, dilaksanakan Oleh Komisioner Panwaslu Rokan Hilir Bimantara Prima Adi Cipta SH, Minggu (3/6/2018) di Dedung daerah Bagansiapiapi Rokan Hilir.

Diakui oleh Bimantara, pelantikan PTPS seyokgianya dilaksanakan dalam satu tempat, namun karena tempat penampung yang tidak memadai, maka dilakukan pelantikan secara bertahap. Dikatakannya, PTPS ini mutlak fungsinya sangat besar, yaitu menjadi garda terdepan dalam pengawasan pemilu, karena peran, dan wewenang tugasnya, memegang dokumen negara saat perhitungan suara nantinya.

Menurut Bimantara, wewenang pengawas saling berkoordinasi dan berhak melakukan perhitungan ulang surat suara, jika terjadi adanya kejangkalan. Namun demikian, tetap menjaga intergritas, jangan sempat berpihak kemana-mana karena yang diawasi ini dokumen negara.

Bimantara menjelaskan, masa aktif kerja PTPS dimulai 23 Hari sebelum hari H, untuk itu kami harapankan dapat membantu PPL dan panwascam mengawasi pendistribusi kotak suara kedaerah-daerah Desa maupun Kecamatan yang telah disediakan KPU.

Ditambah Bimantara lagi, PTPS memiliki wewenang dan peran penting pada pilgubri, bisa menghitung ulang suara pemilu, jika diduga terjadi suatu bentuk kecurangan atau pelanggaran, upayakan bisa mengoprasikan dan memiliki handpone android untuk mengambil dokumentasi, photo, dan merekam, bila terjadi suatu perdebatan, sehingga memiliki bukti kongkit ketegasan yang perlu ditegakkan.

Untuk itu, Panwaslu jangan berpihak kepada siapapun, namun hanya boleh berpihak saat didalam bilik suara, untuk itu jagalah integritas tersebut selama bertugas.

"Pengawas TPS orang penting yang pertama kali harus didengar, karena telah memiliki legalitas yang resmi, dan kami haramkan dan melarang menjadi saksi dimakamah kontitusi", tutup Bimantara.

Sementara, Ketua Panwaslu Rokan Hilir Syahyuri menjelaskan, Panwascam se Rohil berjumlah 45 orang, dan Jumlah PPL se Rohil 184 orang, ditambah dengan jumlah PTPS se Rohil sebanyak 1322 orang.

"Semua mereka bertugas ikut mengawasi, mensukseskan Pilkada Gubernur Riau dan wakil Gubernur Riau 27 Juni 2018, pengawasan mulai dari tahapan distribusi kotak suara, hingga mengawasi dalam perhitungan suara sampai tahap akhir", terang Syahyuri. (syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar