Diduga Disalahgunakan Oleh Perusahaan

Sugianto: PT. Adei Plantation, PMA Yang Tidak Taat Hukum Dan Mengelabui Negara

Anggota DPRD Provinsi Riau, dapil Siak/Pelalawan Sugianto,

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Program sertifikat gratis/prona yang saat ini sedang digaung-gaungkan oleh pemerintah pusat, diduga telah banyak disalah gunakan oleh oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab, untuk mendapatkan lahan perusahaan yang berada di luar HGU.

Oleh karena itu, kami meminta kepada pemerintahan Presiden Joko Widodo, untuk segera mengkaji ulang program sertifikat gratis yang dinilai tidak tepat sasaran, khususnya yang terdapat di Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Demikian disampaikan anggota DPRD Provinsi Riau, dapil Siak/Pelalawan Sugianto, kepada media ini lewat pesan WhatsAppnya, Senin (4/6/2018)

Sugianto menjelaskan, program sertifikat gratis dari Presiden ini banyak disalahgunakan untuk melegalkan kebun bermasalah di beberapa perusahaan.

"Sebagai contoh, PT. Adei Plantation telah mengarap lahan diluar HGU di Kecamatan Pelalawan seluas 350 Ha, yang nyata-nyata bermasalah sehingga mengakibatkan fonis pidana untuk petinggi PT.Adei, yang akhirnya menjadi buron (DPO) yang sampai sekarang pihak Kejari Pelalawan belum juga menemukan oknum petinggi PT.Adei tersebut", ungkap politisi PKB itu.

Diduga, lanjut Sugianto, perusahaan PT.Adei plantation mengunakan fasilitas prona tersebut untuk melegalkan kebun yang diluar HGU seluas 350 Ha tersebut, yang dibungkus dalam suatu bentuk program pola KKPA, yang di SK kan oleh Kepala Daerah.

"Contoh perusahaan seperti PT. Adei ini merupakan bentuk keserakahan, dan program yang tidak tepat sasaran, yaitu program pemerintah seperti sertifikat gratis. Bukan masyarakat kecil yang mendapatkan sertifikat gratis tapi malah sekelompok orang dan perusahaan yang serakah", terangnya lagi.

Sugianto juga menanbahkan, dugaan kelebihan HGU juga dimiliki oleh PT. Sari Lembah Subur (SLS) yang saat ini juga tengah proses sertifikat gratis dari pemerintah. Kami berharap, pemerintah pusat sampai Daerah dapat mengkaji ulang tentang program sertifikat gratis tersebut, dan berhati-hati tentang persoalan ini.

"Kami minta kepada pak Jokowi, agar memberi sangsi bagi oknum yang ikut bermain di pelegalan tanah perusahaan, yang dalam hal ini PT. Adei Plantation sebagai Perusahaan Modal Asing (PMA) yg tidak taat sama hukum, dan mengelabui negara, baik dalam pelaporan investasinya, maupun pelanggaran yang lainya", tandas Sugianto.

Sementara, perusahaan PT. Adei Plantation melalui Humasnya Sdr. Budi saat di komfirmasi oleh media ini terkait permasalahan diatas lewat telepon selulernya, Senin (4/6/2018) dengan singkat menjelaskan, terkait masalah lahan yang di Kecamatan Pelalawan seluas 350 Ha, bahwa dulu masyarakat yang mengajukan pengurusan sertifikatnya melalui koperasi ke BPN, sedangkan perusahaan hanya sebagai bapak angkat.

"Itu dulu masyarakat melalui Koperasi yang mengajukan sertifikatnya ke BPN, perusahaan hanya sebagai bapak angkat saja", terang Budi singkat. (sam)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar