Korek Api Dolar, Jadi Barang Bukti Pengedar Narkotika Jenis Shabu

ROHIL, RIAUBERNAS.COM - Transaksi dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hilir ini, seakan tidak pernah ada habisnya. Walaupun suasana bulan Ramadhan, namun peredaran narkotika terus berjalan. Seperti yang dilakukan Taridi alias ujang (45), warga Melayu Besar, Jalan Syekh Zainudin ini, ditangkap aparat karena tindak pidana narkotika jenis shabu.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, SIK.MH melalui Paur Humas polres Rohil Bripka Nanda Gusti, Kamis (31/5/2018) membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut. Nanda menjelaskan, pelaku ditangkap, Rabu (30/5/2018), sekira Jam 21.30 wib, dijalan SDN 007, saat melintas menaiki sepeda motor Beat BM 3324 PY Warna merah muda pink, pelaku sempat ingin kabur, namun saksi melakukan pengejaran dan pelaku dapat diberhentikan.

"Saat dilakukan penggeledahan, pelaku sempat membuangkan bungkusan korek api dolar kedalam sempak, setelah diperlihatkan, ternyata berisikan dugaan narkotika jenis shabu sebanyak 3 paket", kata Nanda gusti.

Selain itu, lanjut Nanda Gusti, dari pelaku juga ditemukan barang bukti shabu, juga ikut diamankan, 2 kotak korek api dolar, 5 unit mancis Center, 1 bungkus rokok Luffman, 1 unit Hp nokia type 105 warna hitam, 7 bungkus plastik bening kosong, dan uang sejumlah Rp 1.277 Ribu.

Dijelaskan Nanda, berdasarkan keterangan dari pelaku, ia baru saja melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut dengan seorang laki-laki, yang akan dijualkan kembali.

"Saat pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Tanah Putih, guna proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut", terang Nanda. (syofyan)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar