Pedagang Tuntut Berjualan Depan Istana, Asisten Dua: Tidak Bisa, Siak Kota Pusaka

Hearing Komisi IV DPRD Siak, Pemkab Siak dengan pedagang dan pengusaha mainan.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Terkait tuntutan Pedagang Kaki lima dan Pengusaha permainan kepada Pemerintah Kabupaten Siak, untuk berjualan di depan Istana Siak dan Klenteng Siak, sebelum dan sesudah lebaran tidak menemui titik terang.

Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Siak melalui Asisten dua tidak membolehkan hal tersebut, lantaran tempat tersebut merupakan kawasan Kota Pusaka, terang Asisten Dua Hendrisani, dalam Hearing bersama komisi IV DPRD Kabupaten Siak, di Gedung DPRD Kabupaten Siak, Senin (28/5/2018).

Hendrisan menjelaskan, tempat yang dituntut untuk usaha yang ditempati oleh PKL berjulan maupun pengusaha mainan sekarang, merupakan tempat sejarah yang harus dijaga.

"Kita sudah hadir ditengah pedagang, tapi itu bukan tempat komersial. Jadi gini aja, silahkan bapak siapkan lahan, biar kami kasih izin, jangan ditempat itu, karena dilarang aturan", terang Hendrisan dihadapan pulahan pedagang yang hadir.

Namun, lanjut Hendrisan, pihaknya sudah menyiapkan tempat untuk pedagang berjulan maupun arena bermain, yaitu untuk pengusaha mainan didepan pasar belantik dan sebelah Bank Riau, dan PKL sudah ditentukan tempatnya.

Ditambahkannya lagi, bahwa lahan milik pemerintah itu tidak boleh digunakan komersil. "Kalau kami beri izin, tentunya peraturan yang dibuat sama dewan tidak konsekuen", pungkasnya.

Seperti diketahui, bahwa perwakilan Pedagang kaki lima maupun mainan Dedi, menuntut kepada pemerintah Kabupaten Siak agar bisa berjualan maupun usaha mainan menjajakan usaha didepan kota istana sebelum lebaran dan sesudah lebaran.

"Coba bapak pandang dari segi kemanusiannya, kita bukan bicara aturan dan berkeadilan. Tujuan Distinasi Wisatakan untuk meningkatkan ekonomi kerakyatan, kami cuma meminta sebelum lebaran dan sesudah lebaran untuk berjualan", pinta Dedi yang merupakan Bupati Lira Kabupaten Siak itu.

Ketika diijinkan nanti, untuk kelanjutannya biar Lira yang mengfollow up dengan Pedagang guna mengembangkan UKM di Lira nantinya.

"Kita hanya meminta sebelum dan sesudah lebaran aja, kami sudah dua bulan tidak usaha, utang dimana mana, kami hanya cari untuk makan bukan kekayaan", pungkasnya.

Menangapi persoalan tersebut,, Ketua Komisi IV DPRD Siak Ismail Amir SH, meminta kepada pemerintah Kabupaten Siak melalui Disperindag Siak, agar mengatur tempat yang telah disiapkan tadi.

"Titik udah dikasih, untuk selanjutnya silahkan di komunikasikan, mudah-mudahan tempat sangat potensi untuk pedagang", pintanya. (van)


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar