Syahyuri: Spanduk Sebagai Upaya Preventif Agar Tak Terjadi Suap-Menyuap Jelang Pilgubri

Spanduk Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir.
ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Rokan Hilir memasang spanduk bertuliskan "Politik uang hukumnya haram, penyuap dan penerima suap tempatnya di neraka" (HR Muslim). Selain itu, Panwaslu juga berharap masyarakat agar turut berpartisipasi untuk melaporkan pelaku dan penerima politik uang, ke Center Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir dengan nomor kontak 082285461793.
 
Hal ini disampaikan oleh Ketua Panwaslu Rokan Hilir, Syahyuri, saat dikonfirmasi media ini, Kamis (24/5). Menurutnya, pemasangan spanduk itu adalah sebagai bentuk sosialisasi pencegahan agar jangan ada politik uang dalam Pemilihan Gubri yang akan digelar tanggal 27 Juni mendatang. 
 
"Kita menginginkan agar masyarakat turut saling mengawasi Pilgubri 27 Juni 2018 mendatang. Hal ini guna menciptakan pemilihan yang  damai, bersih dan demokrasi sehingga tidak terjadi suatu bentuk pelanggaran apapun," ujarnya seraya mengatakan bahwa spanduk terpasang di tiap kecamatan yang ada di Rokan Hilir. 
 
Sedangkan himbauan, lanjutnya, sebagai salah satu bentuk antisipasi atau upaya preventif supaya tak terjadi indikasi penyuapan dan korban penerima suap jelang suksesi pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur dalam Pilkada 27 Juni nanti. 
 
"Kalau memang ada ditemukan bentuk pelanggaran dimaksud disertai bukti otentik, maka penyuap dan penerima suap diminta untuk melaporkan ke kantor panwaslu Rohil atau panwaslu terdekat," tandasnya.
 
Dan jika terbukti, maka Panwaslu akan siap memproses laporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta akan meneruskan ke Sentra Penegak Hukum Terpadu. (syofyan)
 
 
Editor : Andy Indrayanto


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar