Dari Hasil Pengembangan, Sat Narkoba Ciduk SR Dan JL

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Dari hasil penangkapan terhadap kedua pelaku narkotika jenis shabu SU dan HP warga Jalan Arbes, Sat Narkoba Polres Pelalawan terus melakukan introgasi dan pengembangan terhadap keduanya. Dan keduanya mengaku bahwa mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari Sdr. SR warga Terusan Baru.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPTU Maraden, Rabu (23/5/2018) mengatakan, setelah diketahui bahwa SU dan HP medapatkan narkotika jenis shabu dari Sdr. SR, pada hari itu juga (Senin 21 Mei 2018, red), team yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Romi Irwansyah langsung melakukan penangkapan terhadap SR dan JL di rumah SR di Terusan Baru Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Saat dilakukan penangkapan, lanjut Maraden, dari pelaku SR ditemukan barang bukti, 1(satu) kotak Rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan timbangan digital, 1(satu) kotak permen mentos yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket sedang dan 5 (paket) kecil yang diduga narkotika jenis shabu.

Sedangkan dari pelaku JL, ditemukan barang bukti, 1 (satu) paket narkotika jenis shabu di dalam tas. Kemudian dibelakang rumah juga ditemukan plastik asoy yang berisikan lipatan tisu yang berisikan alat hisap/bong, 2 (buah) pipet, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah sendok yang dibuat dari kertas. Dan JL mengakui bahwa itu barang miliknya, yang sempat dibuang ketika tim melakukan penggrebekan.

"Kini para pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres Pelalawan guna pengembangan, dan proses hukum lebih lanjut", pungkas Maraden. (sam)


 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar