Tempat Hiburan Malam Buka Dibulan Ramadhan Izin Akan Dicabut, Ini Penjelasan Camat Bangko

Camat Bangko H.Julianda,S.sos.

ROHIL, RIAUBERNAS.COM - Untuk memberi kenyaman dan ketenangan bagi umat muslim dalam menjalankan ibadah dibulan Ramadhan, diberitahukan kepada seluruh pusat hiburan malam, dan perjudian, serta lokasi minuman Keras, arak (tuak) mohon ditutup. Hal itu berdasarkan ketentuan surat Edaran Bupati Rokan Hilir nomor, 330/730/Satpolpplinmas/2018/173.

Sementara, Camat Bangko H.Julianda,S.sos menuturkan, merujuk pada surat edaran Bupati Rokan Hilir tersebut, pemerintah Kecamatan terus berupaya melakukan penertiban terhadap lokasi-lokasi pusat hiburan malam, khususnya yang ada di Kecamatan Bangko.

"Aktivitas yang paling vital menjadi sasaran penutupan pada bulan ramadhan ini adalah pusat hiburan malam, begitu juga dengan aktivitas perjudian, dan tempat atau warung minuman keras (miras) kita tutup", terang Julianda, Rabu (23/5/2018) diruang kerjanya.

Kemarin memang ada laporan masuk, lanjut Julianda, bahwa ada pusat hiburan karaoke dijalan Sedar Kelurahan Bagan Kota diwacanakan dibuka, namun setelah dilakukan pantauan kembali, informasi itu tidak benar.

Namun demikian, tambah Julianda, sepanjang bulan ramadhan, pihaknya tetap berupaya melakukan pengawasan, dan juga diharapkan kepada masyarakat untuk memberikan informasi yang benar, terkoordasi kepada dinas terkait, jika ada yang melanggar akan segera ditindak tegas.

"Sanksi akan diberikan, jika ada yang melanggar ketentuan Bupati tersebut, maka izin akan dicabut, sesuai ketentuan, selain itu juga ada bentuk teguran secara bertahap sesuai peraturan", tegas Julianda. (syofyan)


 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar