Disembunyikan Dalam Ban Serap Fortuner

Shabu 8 Kg Lebih Dan Seorang Warga Dumai Diduga Kurir, Diamankan Tim Gabungan

Polresta Pekanbaru adakan pers realiase penangkapan kurir dan shabu seberat 8 kg lebih.

PEKANBARU, RIAUBERNAS.COM - Unit Reskrim Polsek Tampan Polresta Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 sekira Pukul 13.00 wib, mengamankan terduga kurir Narkoba di Jalan Jendral Sudirman, Simpang Tugu Payung Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

Polsek Tampan di back up jajaran Sat Narkoba Polresta Pekanbaru dan Direktorat Serse Narkoba Polda Riau melakukan penangkapan terhadap satu orang laki laki warga Dumai yang diduga sebagai kurir dengan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 8 Kg lebih, yang disenbunyikan dalam ban serap Mobil Fortuner.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK.SH.MH dalam pers realiasenya di lobi Polresta Pekanbaru, Senin (21/5/2018) menjelaskan, bahwa penangkapan pelaku terduda kurir narkotika jenis shabu ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K memerintahkan anggota Reskrim Polsek Tampan melakukan penyelidikan kepemilikan Narkoba dalam jumlah besar untuk dibawa ke Jakarta dengan menggunakan Mobil Toyota Fortuner.

Setelah dilakukan penyelidikan selama 2 minggu lebih, serta berkat informasi yang matang dari masyarakat, dilakukan penghadangan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Hermanto Als Herman Bin Bahtiar saat sedang melintas dijalan Sudirman menggunakan Mobil Fortuner warna putih Nopol B 805 TBU, tepatnya di Simpang Tugu Payung Kecamatan Bukit raya Pekanbaru.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap Tersangka HE dan mobil Fortuner tersebut, didalam mobil ditemukan sebuah ban serap yang diakui HE berisikan 8 (delapan) paket/bungkus yang diduga berisikan Narkotika jenis Shabu seberat 8 Kg lebih. Tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut benar adalah milik Bosnya, yang bernama ACE (DPO) yang menyuruh Tersangka untuk membawa ke Jakarta dengan upah Rp 30 jt sekali pengiriman.

Kombes Pol Susanto, SIK.SH.MH menambahkan, bahwa tersangka HE sudah 2 kali melakukan pengiriman narkoba jenis shabu-shabu ke Jakarta. Tersangka merupakan residivis Perkara 365 KUHP dengan masa hukuman 6 Tahun kurungan, dan dalam hal kasus Penyalah gunaan Narkoba ini, tersangka di sangkakan dengan pasal 115 dan atau 114 ayat 2, 112 ayat 2 Undang-undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun.

"Kami Polresta Pekanbaru bekerjasama dengan Direktorat Narkoba Polda Riau akan terus mengembangkan asal dari barang haram tersebut, dan juga tujuan dari pengiriman barang haram tersebut", ucap Kapolresta. (***)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar