Tempat Karaoke di Tualang Disegel, Ternyata Ini Penyebabnya

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Memasuki bulan suci Ramadhan 1439 H, tempat hiburan karaoke keluarga di Kecamatan Tualang, akhirnya disegel oleh Pemerintah Kabupaten Siak.

Penyebab disegelnya tempat hiburan karaoke di Kota Industri ini, dikarenakan telah melanggar peraturan daerah Kabupaten Siak. Hal itu terlihat dalam segel yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Siak.

Dalam segel itu, tempat karaoke seperti Pelangi Karaoke dan Family karaoke telah melanggar Perbub nomor 78 tahun 2017 tentang cara penyelenggara pariwisata, dan akhirnya disegel oleh pemerintah.

Menurut salah satu warga Doni, mengaku heran dan tidak tahu persis tempat karaoke itu disegel
"Tidak tahu bang, penyebabnya disegel, tapi sebelum bulan puasa kemarin masih beroperasi kok, tapi sekarang kok udah disegel gitu," terang Doni sembari meningggalkan awak media, Jumat (18/5/2018)

Sementara itu, Kasat Pol PP Kabupaten Siak Kaharudin saat dikonfirmasi Riau Bernas.com, membenarkan terkait penyegelan tempat hiburan seperti karaoke dan bar maupun permainan.
"Sekitar 3 tempat karoke, 1 Pub (Bar) dan 1 permainan yang kita segel," terang Kaharudin.

Ditambahkan Kaharudin, bahwa saat ini ia meminta agar pengusaha hiburan agar dapat mentaati peraturan daerah dan ketentuan lainnya yang mengikat.

Namun, terkait kapan penyegelan ini dilepas, tergantung pemilik untuk melengkapi perizinan maupun aturan yang mengikat lainnya. "Iya, sampai mereka bisa memenuhi aturan yang ada di dalam Perda," pungkasnya. (van)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar