Mengangkat Tema "Ancaman Keadilan Bagi Tenaga Medis"

IDI Riau Gelar Seminar Hukum Kesehatan

IDI Riau gelar seminar tentang Ancaman Keadilan Bagi Tenaga Medis.

PEKANBARU, RIAUBERNAS.COM - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau, menggelar Seminar Hukum Kesehatan, yang bertujuan untuk melindungi anggota IDI dalam menjalankan tugas profesi seorang Dokter, dilihat dari Prospektif Hukum, di Gedung CO EX SKA, Sabtu (12/05/2018).

Akhir-akhir ini munculnya beberapa kasus yang melibatkan beberapa Dokter dalam delik Hukum kausalitas dari menjalankan profesi kedokteran, menyebabkan para dokter merasa terancam. Tindakan dokter jika salah melangkah, kalau tidak melek secara hukum, akan membahayakan dirinya, meskipun Niatnya mulia.

Oleh Karena itu, Organisasi IDI Riau mengajak dokter haruslah "melek", atau sadar dengan hukum yang ada, terutama yang terkait dengan profesi kedokteran.

Dokter Juliana Susanti, salah seorang pengurus IDI Riau, yang Juga merupakan Ketua Panitia Pelaksana Seminar Hukum Kesehatan, dengan Mengangkat tema "Ancaman Keadilan Bagi Tenaga Medis", memaparkan tujuan dari seminar ini bagi Para dokter, yang rentan bersentuhan langsung dengan hukum.

"Dokter sangat rentan dengan hukum, banyak kasus yang terjadi, tindakan dokter jika salah melangkah, kalau tidak melek secara hukum akan membahayakan dirinya, walaupun niatnya mulia", ujar Juliana.

Menurutnya, selama ini, tidak ada seorangpun dokter yang tersangkut hukum akan berniat membunuh pasiennya. Hal tersebut yang menurutnya, seharusnya dokter tidak bisa dihukum dengan undang-undang KUHP.

"Undang-undang KUHP yang menyebabkan dokter terus dikenakan pasal pidana umum. Sedangkan profesi dokter itu sendiri bersifat khusus, karena manusia punya keunikan sendiri, tidak bisa disamakan dengan pidana, karena banyak faktor kecelakaan medis yang selalu menghantui, walaupun dokter sudah bekerja sesuai prosedurnya", ungkapnya lagi.

Untuk itu, Dokter Juliana menegaskan, IDI Riau akan mempelopori ikatan dokter lainnya ke level nasional, terkait permasalahan hukum yang selama ini menimpa profesi dokter.

"Ada faktor yang kadang penegak hukum tidak terlalu memaksakan pasal-pasal tentang adanya resiko medis. Itu yang kita hindari, dan kita perjuangkan ke level nasioanal. Tapi sebelum itu, kita (dokter, red) harus melek hukum dulu, sebelum menuding penegak hukum dan lainnya", pungkas Dokter Juliana, yang baru menyelesaikan Studi Master Hukumnya (MH).

Turut hadir dalam Acara seminar tersebut, Pembicara Yang Berkompeten, diantaranya: Ketua PP MHKI, Dr M Nasser SpKK. FINSDV, FAADV D.Law, yang memaparkan Pidana Medik Bukan Pidana Umum, dan Ancaman Keadilan Bagi Tenaga Medik dalam Konstruksi Hukum Positif, dan strategi dalam Menghadapi masalah Hukum Dalam Pelayanan Kesehatan. Kepolisian Wilayah Riau yang mengangkat tentang Proses Sidik - Lidik Perkara Pidana Medik. Kemudian Kejaksaan Tinggi wilayah Riau, yang memaparkan penggunaan Pasal 359 KUHP, pada pidana Medik dalam Prospektif Hukum Progresif.

Sementara, Pembicara dari Pengadilan Tinggi Riau, Mengangkat tentang gugatan perdata pada Rumah sakit dan Tenaga Medik terhadap kelalaian Tenaga Medik dalam Melindungi Pasien.

Turut hadir, BPKP Riau yang menjelaskan tentang Prosedur Audit Investigatif kasus tindakan pidana Korupsi pengadaan Alkes di RSUD. (Rls/syofyan)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar