Sedang Transaksi Shabu, Pasutri Diamankan Polsek Tualang

Diduga akan lakukan transaksi narkotika jenis shabu, pasutri ini diamankan Unit Reskrim Polsek Tualang.

SIAK, RIAUBERNAS.COM – Pasangan suami istri (pasutri) A (30) dan TWS (21), Kamis (3/5/2018) sekira pukul 21.00 Wib, diamankan Unit Reskrim Polsek Tualang, karena diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Pasangan suami istri (pasutri) ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Tualang di Km 6 Kelurahan Perawang, tepatnya di Kantor Camat lama Kecamatan Tualang. Saat diamankan, pasutri ini diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis shabu.

Kapolsek Tualang Kompol Jujur J Hutapea, SIK melalui Kasi Humas Polsek Tualang Jonas Pakpahan membenarkan penangkapan terhadap pasutri tersebut. Dan mengatakan, saat ditangkap, kedua pelaku saat itu berboncengan mengendarai sepeda motor.

Jonas menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Tualang, bahwa ada transaksi narkoba di Lapangan Kantor Camat Tualang yang lama.
Mendapat laporan tersebut, tim Opsnal yang dipimpin Panit I Reskrim IPTU Ronny Reduansah Sihombing, SH.MH langsung melakukan penyelidikan di TKP. Setelah ditemui dua orang yang dicurigai, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.

"Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan 1(satu) paket kecil yang dibungkus dengan plastik bening, diduga Narkoba jenis shabu, yang ditemukan di dalam saku celana sebelah kiri tersangka A", terang Jonas.

Selanjutnya, tambah Jonas, dilakukan penggeledahan dirumah saudara A dan TWS, di dalam kamar pelaku (dalam sarung galon air minum), ditemukan dompet kecil warna abu-abu yang berisi 11 (sebelas) paket kecil diduga Narkoba jenis shabu.

“Saat dilakukan introgasi terhadap kedua tersangka, keduanya mengaku sebagai pengedar. Dari  pengakuan pasutri tersebut, mereka itu nikah siri, namun tidak dapat menunjukkan surat nikahnya. Saat ditangkap yang bawa motor si laki-laki”, pungkas Jonas.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 thn 2009, dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun. (Van)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar