Hindari Konflik Lahan di Rawang Air Putih

Pemkab Segera Koordinasi Dengan Polres Siak

Kabag Hukum Jon Hendri, Kabag Adm Pemerintahan I Wayan Wiratama, Kabag Pertanahan Romi Lesmana, Kabag Humas Wan Saiful Efendi dan Camat Siak Aditya Smara, Penghulu Rawang Air Putih Zaini dan warga.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Guna menyelesaikan konflik lahan, antara warga dengan toke Samin di Kampung Rawang Air Putih Kecamatan Siak, Kabupaten Siak Riau, Pemerintah Daerah akan berkoordinasi dengan Polres Siak.

Pemerintah Kabupaten Siak melalui Kabag Hukum Setdakab Siak Jon Hendri mengatakan, pihaknya akan bekerjasama dengan polisi untuk menyelidiki penyebab terjadinya sengketa lahan di Kampung Rawang Air Putih.

"Tadi pagi kita sudah mendengarkan keterangan dari Penghulu Rawang Air Putih dan perwakilan warga terkait masalah sengketa lahan itu. Guna menyelesaikan kasus ini, besok kita akan berkoordinasi dengan Polres Siak untuk mencari akar persoalan, termasuk meminta keterangan dari kedua belah pihak yang bersengketa", kata Jon kepada awak media, Kamis sore (3/5/2018).

Jon mengaku heran dengan sikap Samin, yang menyuruh puluhan securiti untuk mengusir warga dari lahan mereka yang bersertifikat. Bahkan, sebagian besar warga memiliki surat hak milik (SHM) yang dikeluarkan BPN Siak.

"Apalagi, kasus ini pernah digugat ke pengadilan. Perdata dan PTUN, penggugat atas nama Samin sudah kalah, kok dia masih ngotot sebagai pemilik lahan itu. Padahal, warga punya sertifikat yang dikeluarkan BPN", ujar Jon.

Dihadapan Kabag Hukum Jon Hendri, Kabag Adm Pemerintahan I Wayan Wiratama, Kabag Pertanahan Romi Lesmana, Kabag Humas Wan Saiful Efendi dan Camat Siak Aditya Smara, Penghulu Rawang Air Putih Zaini dan warga pemilik lahan menyampaikan keresahan warga dengan sikap Samin yang menyuruh puluhan sekuriti untuk mengusir masyarakat di lahan miliknya.

Bahkan, kejadian pengusiran yang berlangsung Selasa (1/5/2018) itu sempat didatangi Wakapolres Siak didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Siak ke lokasi.

"Kejadian terbaru, security yang dibayar Samin berupaya menghilangkan patok batas sesuai sidang lapangan PN Siak. Dimana, putusan PN Siak itu membuktikan bahwa lahan tersebut milik warga, sebab punya hak alas yang jelas", jelasnya.

Suherman, salah seorang pemilik lahan meminta Pemkab dan Polres Siak bersikap tegas terhadap Samin yang dinilai arogan. Sebab, puluhan security yang dibayarnya sudah melakukan intimidasi dilapangan, sehingga warga ketakutan.

"Kami menggarap lahan bersertifikat dari BPN, kok ditakuti dan diancam. Padahal, sesuai kesepakatan warga menggarap 182 hektar, dan 118 hektar waktu itu pihak Anwar Thio yang menguasai. Lalu, Samin membelinya dari Anwar Thio, tapi ingin merusak kesepakatan awal. Bahkan, dokumen kesepakatan itu masih kami pegang", urai Wir, sapaan Suherman.

Pemilik lahan lainnya Ali Masruri, juga tak habis pikir dengan sikap arogan Samin. Anehnya, putusan pengadilan pun juga tak dihargainya. Terkesan, negara ini tak punya hukum, sehingga hukum rimba yang berlaku.

"Kasus perdata sudah dua kali mereka lavage, di PTUN juga menolak gugatannya. Tapi kok tak menghargai, malah arogan ke masyarakat. Mestinya, Samin itu sadar diri, sebab gugatannya ditolak karena tak bisa membuktikan kepemikikannya atas lahan tersebut", ujar Ketua PWI Siak ini.

Diakhir pertemuan, Kabag Hukum Jon Hendri meminta masyarakat melalui Penghulu Zaini untuk tetap menahan diri dan tidak bertindak melawan hukum. Jangan sampai muncul konflik dilapangan.

"Intinya, kita siap menyelesaikan kasus ini. Warga tetap sabar, jangan tersulut emosi, jika ada sekelompok orang yang meresahkan warga, segera laporkan ke pihak treasure", pungkasnya. (Van)



 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar