Korupsi Dana APB Kampung, Mantan Penghulu Sungai Selodang Diborgol Polisi

Diduga korupsi dana APB Kampung tahun 2016, Syaqhrul diborgol Sat Reskrim Siak.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Mantan Penghulu Sungai Selodang, Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak Syahrul Bin Nasrul, ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Siak, di jalan Wijaksana Perum Indra Loka, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru, Rabu (25/4/2018) sekitar pukul 21.00 Wib.

Syahrul ditangkap lantaran menggelapkan dana Kampung tahun 2016 lalu sebesar Rp 562.000.000.
Penangkapan terhadap Syahrul, berdasarkan Laporan polisi nomor: LP/16-A/II/2018/SPKT II tanggal 12 februari 2018, dan Surat perintah penangkapan nomor: SP. KAP/21/IV/2018/SAT RESKRIM. Tanggal 25 APRIL 2018.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah melalui Baur Humas Polres Siak Bripka Dede, Kamis (26/4/2018) kepada awak media mengatakan, bahwa Syahrul ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres Siak, dengan dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang terhadap dana APB Kampung Sungai Selodang, Kecamatan Sungai Mandau tahun 2016.

"Pelaku Syahrul diamankan tanpa ada perlawanan, pelaku kita giring ke Mapolres Siak guna proses penyelidikan," pungkas Dede. (van)





 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar