Haknya Tak Dipenuhi PT SBP, WH Ajukan Gugatan ke PT SBP

Wan Sri Syahdun Sebut Pihak Perusahaan Harus Bayar Dua PMTK

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Terkait gugatan mantan pekerjanya WH (27) ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI), pihak PT Sarana Baja Perkasa (PT SBP) menyatakan untuk mempersilahkan mantan pekernya itu melakukan hal tersebut. Gugatan WH ini dimulai karena ia yang sudah bekerja selama lima tahun sembilan bulan di PT SBP sebagai staff administrasi tidak terima saat perusahaan hanya memberikan pesangon sebesar dua bulan upah saja. Karena hak-haknya dilanggar, WH sudah mengadukan masalah ini ke tingkat tripartit melalui mediasi Disnakertrans Siak dengan PT SBP. 
 
"Gugatan sudah kita masukkan, kita tunggu panggilan saja," terang kuasa hukum WH, Dian Pramana Putra, Rabu kemaren (11/4/2017).
 
Menanggapi gugatan mantan karyawannya tersebut, Marzuki yang menurut informasi merupakan salah seorang pimpinan staff administrasi di PT SBP menyatakan untuk mempersilahkan saja WH mengajukan gugatan. Namun ia enggan memberikan alasan mengapa WH sampai di PHK.
 
"Tanya saja sama dia, dia dulu karyawan saya sebagai admin, kebetulan saya lagi di Polsek," kata Marzuki. Lanjutnya, laporan WH memang sudah sampai ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kabupaten Siak.
 
Sementara itu, Kepala Dinas Disnaker Siak Melalui Kabid KPHI Wan Sri Syahdun dikonfirmasi Riau Bernas.com, Jumat (13/4/2018) membenarkan bahwa WH melaporkan ke pihaknya. 
 
"Tapi kasus itu saat ini, sudah masuk ke ranah pengadilan Pekanbaru. Kita sudah mengeluarkan anjuran agar pihak PT SBP dapat memberikan uang pesangon kepada saudari WH yaitu dua kali ketentuan (2 PMTK) sesuai Pasal 156 ayat 2,3, dan 4 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan," pungkasnya. (van)
 
 
Editor : Andy Indrayanto
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar