Pertama di Riau, Mendag RI Resmikan UML Kabupaten Pelalawan

Bupati Pelalawan HM Harris mendampingi Mendag RI, Enggartiasto Lukita, menandatangani prasasti peresmian UML Kabupaten Pelalawan.
JAKARTA, RIAUBERNAS.COM - Unit Metrologi Legal (UML) Kabupaten Pelalawan menjadi satu-satunya daerah di Provinsi Riau yang diresmikan oleh Kementerian Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita, di El Royale Hotel Bandung, Jumat (23/3). Peresmian UML milik Kabupaten Pelalawan itu dihadiri langsung oleh Bupati Pelalawan bersama sebelas Kepala Daerah Kabupaten dan Kota Se Indonesia Unit Metrologi Legal (UML) diantaranya Kota Solok, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Merangin, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Tulung Agung, Kabupaten Kendal, Kabupaten Tabanan dan Mimika. 
 
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Pasar dan UMKM Kabupaten Pelalawan Zuerman Das yang turut mendampingi Bupati Harris melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal kabupaten Pelalawan Zulfikar sebelum berlangsungnya acara melalui via telephone membenarkan kegiatan tersebut. Menurutnya, Kabupaten Pelalawan memiliki potensi ekonomi yang cukup besar dari sektor kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. 
 
"Ini dapat dilihat dari jumlah industri pengolahan kelapa sawit yang telah beroperasi sebanyak 27 unit pabrik minyak sawit," katanya.
 
Lanjutnya, pengumpul buah kelapa sawit milik koperasi dan masyarakat kurang lebih sebanyak 100 unit. Tentunya sektor usaha tersebut mempergunakan alat ukur, takar, timbangan dan perlengkapan yang membutuhkan kepastian hukum dalam rangka mewujudkan kebenaran pengukuran dan perlindungan konsumen.
 
UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Pasar dan UMKM Kabupaten Pelalawan sendiri dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Pelalawan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal yang telah memiliki legalitas dalam pelayanan tera/tera ulang berdasarkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Takar dan Tera Ulang  (SKKPTTU) Nomor : 83/PKTN/KKPTTU/08/2017 Tanggal 24 Agustus  2017.
 
Dengan adanya legalitas tersebut, Kabupaten Pelalawan menjadi Kabupaten Pertama di Propinsi Riau yang dapat melaksanakan pelayanan tera/tera ulang Perizinan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) secara mandiri. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal dan undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada urusan perdagangan di mana metrologi legal menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten /kota.
 
Sementara itu Bupati Pelalawan H.M.Harris disela acara saat diwawancarai media lokal daerah menyambut baik dengan telah diresmikannya Unit Metrologi Legal oleh Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita. Mantan Ketua Adkasi ini berharap dengan telah diresmikannya Unit Metrologi Legal pertama di Provinsi Riau oleh Menteri Perdagangan kepada Instansi terkait agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha dapat maksimal dilakukan.
 
"Terutama berkaitan dengan sektor usaha menggunakan alat ukur, takar dan timbangan sehingga mendapatkan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha. Sebagaimana yang kita ketahui amanat undang-undang juga melegalkan urusan tersebut menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota. Dengan adanya keakuratan alat ukur,takar dan timbangan beserta perlengkapan lainnya  kita bisa meningkatkan sektor perdagangan dan indstri di Kabupaten Pelalawan," tukasnya.  (rls/tha)
 
 
 
Editor : Andy Indrayanto
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar