Akan Lakukan Transaksi, Bandar Shabu Ditangkap Team Gabungan Res-Intel

RA, bandar narkotika jenis shabu yang diamankan saat akan transaksi.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Team gabungan Res-Intel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Teluk Meranti AIPDA Dedi Gusman, berhasil menangkap seorang tersangka yang diduda bandar narkotika jenis shabu, Rabu (21/3/2018) sekira pukul 18.00 Wib, di jalan Lintas Bono.

Penangkapan terhadap RA (37) warga Parit Naga, Desa Pulau Muda, Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan, yang diduga sebagai bandar narkotika jenis shabu tersebut, tepatnya didepan simpang Koperasi Tandan harapan, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk meranti Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur humas IPTU Maraden, Kamis (22/3/2018), kepada awak media membenarkan kejadian penangkapan tersebut. Dan mengatakan, tersangka ditangkap team gabungan Res-Intel saat akan melakukan transaksi.

Maraden menjelaskan, penangkapan terhadap RA berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang diduga bandar narkoba yang akan melakukan transaksi narkotika di Desa Pulau Muda Kecamatan Teluk Meranti dengan mengunakan mobil. Mendapat informasi tersebut, team Res-Intel langsung melakukan penyelidikan. Sampai di jalan Lintas Bono, tepatnya di simpang Koperasi Tandan Harapan, team menghentikan sebuah mobil dan menemukan pelaku didalam mobil tersebut.

Selanjutnya, team melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan dan menemukan barang bukti 1 bungkus Plastik bening berisikan shabu dengan berat 6 gram yang dilakban, di lipatan celana dalam didalam tas. Selain itu juga diamankan 1 buah gunting, 1 buah timbangan digital, alat hisap bong, 2 unit Hp merk Samsung dan Oppo, dan 1 buah dompet warna hitam yang berisikan uang Rp 95.000.

"Saat ini, pelaku dan barang nukti diamankan di Polsek Teluk Meranti guna pengembangan dan proses lebih lanjut", pungkas Maraden. (***)  

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar