Beli Ikan Pakai Uang Palsu, Dua Tersangka Ditangkap Polisi

Dua tersangka pengedar uang palsu yang diamankan aparat Polsek Koto Gasib.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Seorang perempuan dan satu orang lelaki warga Perawang Kecamatan Tualang ditangkap polisi ditempat terpisah, Rabu (21/3/2018). Mereka diciduk aparat kepolisian di Kampung Pinang Sebatang Barat setelah menggunakan uang palsu untuk membeli ikan di Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Riau.

Tak hanya uang palsu, polisi juga menyita 1 Unit Printer Merk Canon yang diduga untuk mencetak uang palsu, karena di rumah tersangka juga ditemukan kertas A4.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan ibu Reila warga Dusun Segintil, Kelurahan Teluk Rimba, Koto Gasib. Dimana pada Selasa (20/3/2018) kedua tersangka SW (51) dan SR (50) menjumpai korban di Dusun Segintil guna membeli ikan sebanyak 7 kg dengan harga Rp 420 ribu.

Kedua tersangka membayar dengan lembaran uang 100 ribu sebanyak 4 lembar dan pecahan 20 ribu satu lembar. Namun korban saat itu tidak mencurigai bahwa 4 lembar pecahan 100 ribu adalah uang palsu. Empat lembar uang palsu tersebut diketahui setelah anak korban melihat uang tersebut. Akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Koto Gasib.

Berselang sehari, pihak kepolisian mengendus keberadaan pelaku di Perawang Kecamatan Tualang. Kapolsek Koto Gasib Ipda Iswandi beserta anggota melakukan penyeledikan tentang kebenaran informasi tersebut.

“Sekira pukul 13.40 Wib, tim melakukan pengintaian sesuai dengan Informasi yang didapat. Rumah tersangka atas nama Siti Wakidah berada di Kampung Pinang Sebatang Barat dan sekira pukul 16.30 Wib dilakukan penangkapan saat akan pergi berjualan”, ungkap Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK melalui Kapolsek Koto Gasib Ipda Iswandi, Rabu (21/3/2018) malam.

Saat dompet SW diperiksa, Polisi menemukan uang palsu pecahan 100 ribu, pecahan 10 ribu dan pecahan 5 ribu. Ia mengaku uang palsu tersebut didapat dari tersangka SR yang saat itu sedang bekerja di salah satu rumah warga setempat. Kemudian polisi menangkap SR dan dilakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakannya.

Pihak kepolisian kembali menemukan dua lembar uang palsu pecahan 50 ribu dan alat scan berupa Printer Merk Canon yang diduga kuat digunakan untuk menggandakan uang palsu tersebut. Kemudian kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Koto gasib guna proses lebih lanjut. (Rls)

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar