Pemenuhan Tenaga Pengawas Sekolah, Disdik Gelar Diklat Bagi Cawas

Kadisdik Pelalawan, Syafruddin M.Si, didampingi Kabid SMP Mahnizar dan Kabid SD, Masri, menyaksikan narasumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayan RI saat Diklat Canwas se Kabupaten Pelalawan.
PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Guna memenuhi kebutuhan Calon Pengawas di sekolah TK, SD dan SMP yang ada di Kabupaten Pelalawan, Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan menggelar Pendidikan & Pelatihan (Diklat) Calon Pengawas Sekolah di Hotel Fanbinarri, Pangkalankerinci. Kegiatan yang digelar mulai tanggal 19-25 Maret ini diikuti oleh 30 peserta Cawas se kabupaten Pelalawan, dan dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan Pelalawan, Syafruddin M.Si dan Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dr. Wastandar.
 
Ini disampaikan oleh Kasie Pemberdayaan Guru dan Tenaga Kependidikan, Martias, pada media ini, Selasa (20/3). Menurutnya, saat ini kebutuhan seorang pengawas memang diperlukan karena jumlah tenaga pengawas sekolah yang kurang. Apalagi tahun depan akan ada beberapa pengawas yang memasuki usia pensiun sehingga kebutuhan seorang pengawas memang diperlukan.
 
"Untuk menjadi seorang pengawas sekolah, tidak semabarang karena mereka harus memiliki Nomor Unik Pengawas atau NUPS, dan itu yang mengeluarkan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI," katanya.
 
Martias menjelaskan bahwa dalam Diklat yang digelar Disdik ini pihaknya telah menseleksi peserta yang mendaftar sehingga hanya menghasilkan 30 orang peserta saja. Karena untuk menjadi pengawas, syarat yang dibutuhkan selain berlatar belakang guru dan telah PNS minimal 4 tahun, juga pangkat serendahnya adalah 3C.
 
"Mereka yang mau menjadi pengawas itu mendaftar dulu, lalu kita seleksi dari administrasi. Dari hasil yang mendaftar, inilah 30 orang peserta yang lulus mengikuti Diklat Cawas," katanya.
 
Dengan narasumber dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ri sebanyak 8 orang dan 2 fasilitator, sambungnya, para peserta dibekali materi-materi yang linier dengan tugas mereka nantinya sebagai pengawas sekolah. Usai diklat ini, peserta nanti akan mengikuti magang selama 38 hari.
 
"Setelah itu baru ditentukan kelulusannya oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI, jadi kita tak bisa ikut campur dalam menentukan kelulusannya," tandasnya.
 
Disinggung soal kebutuhan pengawas di sekolah TK, SD dan SMP yang ada di Kabupaten Pelalawan, Martis mengatakan bahwa untuk pengawas SD yang ada saat ini 31 orang padahal idealnya 34. Sedangkan untuk pengawas SMP yang saat ini baru 5, idealnya 10 orang. Sementara untuk pengawas TK yang ada saat ini baru 3 orang idealnya 8.
 
"Jadi kita harapkan dalam Diklat ini, para peserta bisa lulus semua sehingga kebutuhan akan pengawas untuk tingkat TK, SD dan SMP bisa terpenuhi," tukasnya. (tha/sam)
 
 
 
Editor : Andy Indrayanto


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar