Sengketa Tapal Batas di Desa Tanjung Sari

Dewan Tunggu Keputusan Kemendagri

Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan

ROKAN HILIR (Riaubernas.com) - Pemerintah Provinsi Riau belum mengambil sikap penyelesaian tapal batas antara wilayah kabupaten Rohil dan kabupaten Labusel (Sumut), kini terjadi dalam suatu wilayah desa saling Klaim bahkan sudah terbentuk dua kepala desa namun beda kabupaten atau provinsi

 

Hal itu diketahui adanya pengaduan Kepala Desa tanjung Sari, Bkep dan masyarakat nya yang
menyurati ketua DPRD (Rohil) guna penyelesaian tapal batas saling klaim didesa Tanjung Sari Tanjung Medan (Rohil)

 

Berdasarkan surat kepala Desa Tanjung Sari yang dilayang kekantor DPRD Rohil,bernomor 140/Pem-TS/2018/III/002 Prihal laporan tentang pemekaran Desa Pondok Cindur Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel. Permasalahan tapal batas wilayah kabupaten Rohil antara labusel (sumut)

 

Kemudian ada pemancangan papan plang nama desa persiapan Torganda Cindur Kecamatan Torgamba Kabupaten Labusel Sumut pada Rabu ( 3/1/2018) lalu.

 

Menurut patukan (P) 153 Versi Rohil, Kantor Desa persiapan Torganda Cindur masuki wilayah dusun Pondok Cindur Kepenghuluan Tanjung Sari  Tanjung Medan Rohil dengan titik koordinat,1'26'16'0 N dan 100'20'29'7 "E

 

Jarak kantor desa persiapan torganda cindur kecamatan torgamba kabupaten Labusel dengan kepenghuluan tanjung sari kecamatan tanjung medan Rohil hanya berjarak lebih kurang 100 meter bahkan telah dilantik pejabat kepala desa torganda cindur saat ini.

 

Ketua DPRD Rohil H.Nasrudin Hasan saat wawancara awak media membenar kejadian tersebut, Senin (12/3/2018),  dikatakannya kedatangan kepala desa Tanjung Sari dan Bkep serta kepala dusun menyampaikan hal tersebut.

 

“Kita juga belum tahu dasar mereka untuk pindah, sedangkan masyarakat tanjung sari Rohil telah terekam dan memiliki Ektp Rohil hampir 99 persen .nanti bersama komisi A DPRD dan lintas Komisi akan menyurati dan melaporkan Kemendagri apa yang telah dilakukan kabupaten labusel terhadap wilayah tanjung sari"tegas H. Nasrudin

 

Desa Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan Rohil sudah berdiri sejak 11 tahun lalu dan telah punya nomor registrasi wilayah pedesaan yang diterbitkan Kemendagri

 

"Jika mereka mau pindah silakan, tidak menjadi problem bagi kita, tapi tunggu dulu putusan mendagri, jangan asal pindah tentu kami akan bangkit meluruskan."Pungkas Nasrudin

 

Reporter : Syofyan Rambah

 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar