Menindak Lanjuti Laporan Kopel Siak

Polres Siak Dan BLH Provinsi Riau Cek Pengolahan Limbah PT IKPP di Empat Lokasi

Aliran Sungai Perawang yang ditutup.

SIAK, RIAUBERNAS.COM - Polres Siak bersama DLH Provinsi Riau melakukan pengecekan lapangan terhadap pengolahan limbah PT.IKPP Perawang. Pengecekan dilakukan guna menindak lanjutin laporan Kopel Siak bulan Mei 2017 lalu, di empat lokasi Areal PT.IKPP pada Jumat 27/10/2017 lalu.

Dalam pengecekan yang dilakukan Polres Siak bersama DLH Provinsi Riau tersebut, kualisi Kopel Siak yang terdiri dari: Laskar Melayu Rembuk (LMR), Lumbung informasi rakyat (LIRA), Masyarakat Peduli Kabupaten Siak (MPKS). Ia (Kopel Siak,red) menuntut pihak perusahan PT.IKPP Perawang terhadap pencemaran lingkungan, pengelolahan pabrik Chlorine di MB 21 dan 24 serta penutupan sungai alam yaitu Sungai Perawang.

Kapolres Siak AKBP Barliansyah SIK saat dikonfirmasi Riau Bernas.com, Senin (12/3/2018) mengatakan, bahwa kasus ini sudah sampai ketahap penyelidikan terhadap laporan dari Kopel Siak ini.

"Ada empat tempat yang kita cek yaitu aliran pembuangan limbah PT.IKPP Perawang, Pulp Making, merupakan tempat pembuangan klorin, Instalasi Pembuangan Air Limbah (Ipal,red) dan MPH-TG 21 Turbin, yang fungsinya sebagai pembangkit listrik tenaga uap," ungkap Barliansyah.

Dalam pengecekan itu, Lanjut Kapolres, aliran pembuangan tempat limbah sudah disterilkan, dari ipal menuju ke sungai siak. Serta melakukan pengecekan terhadap kolam penampungan limbah cair dan tempat penampungan batu bara.

"Kita saat ini masih menunggu hasil pengecekan dilapangan yang mempunyai tugas dan tanggung jawab BLH Provinsi Riau selaku pengawas dan pengendalian limbah B3, kualitas air dan pengendalian pencemaran air, serta kualitas udara dan pengendalian pencemaran udara," terang Kapolres.

Seperti diketahui, bahwa Kopel Siak melaporkan kasus pencemaran lingkungan hidup oleh PT.IKPP tersebut ke Polda Riau untuk diproses, Kemudian Polda Riau melimpahkan kasus tersebut ke Mapolres Siak untuk ditindaklanjuti.

Namun, kasus yang dilaporkan oleh Kopel Siak pada bulan Mei 2017 lalu, sampai sekarang belum ada pengembangan oleh pihak kepolisian, padahal sudah berlangsung 10 bulan lamanya.

"Saat ini masih proses penyelidikan, untuk hasil laboratorium baru di infokan ke Polres Siak, untuk hasil tersebut nanti kita mintakan ahli BLH untuk memberikan keterangan", tutup Kapolres. (ivn)



Editor: Apon Hadiwijaya.
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar