Mau Jadi Ketua PGRI, Ini Mekanisme Persyaratannya

Int.
PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Jelang Konferkab PGRI ke 4 tingkat Kabupaten Pelalawan yang direncanakan akan digelar tanggal 29 Maret mendatang, sejumlah nama mulai muncul menyatakan maju menjadi Ketua PGRI periode 2018-2023. Namun sejauh ini, nama-nama tersebut belum diterima oleh Ketua Panitia Pelaksana Konferkab.
 
"Ya, saya tahu dari media juga soal nama-nama yang akan maju menjadi Ketua PGRI periode berikutnya. Sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan, siapapun sah-sah saja untuk maju," kata Ketua Panitia Konferkab PGRI ke 4, Yumisri, pada media ini, Sabtu (10/3).
 
Yumisri menjelaskan bahwa untuk mekanisme persyaratan yang akan maju menjadi Ketua PGRI berikutnya, formulirnya sudah diberikan ke tingkat Kecamatan. Artinya, setiap Pimpinan Cabang (PC) sudah diberikan formulir F1 untuk mengisi siapa-siapa anggotanya yang berniat maju menjadi Ketua PGRI.
 
"Setelah diisi orang atau anggota PGRI dari Cabang dan Ranting yang akan maju menjadi Ketua PGRI, formulir tersebut ditandatangani oleh Ketua atau Sekretaris PC PGRI. Sedangkan formulir F2 adalah untuk orang atau anggota PGRI yang maju untuk menjabat posisi Wakil Ketua PGRI. Jadi formulirnya ada dua, F1 untuk Calon Ketua dan f2 untuk Calon Wakil Ketua, dari setiap kecamatan," terangnya.
 
Pengusulan calon Ketua dan Wakil Ketua dari 12 kecamatan itu, sambungnya, akan diberikan ke Tim Mandat yang telah ditetapkan oleh panitia. Nantinya, tim Mandat inilah yang akan memverifikasi segala persyaratan sosok Ketua dan Wakil Ketua PGRI untuk melangkah ke tahap selanjutnya.
 
Ditanya soal mekanisme pemilihannya sendiri, Yumisri yang juga menjabat sebagai Wakil Koordinator di Akademi Komunitas Negeri Pelalawan (AKNP) ini menjelaskan bahwa dari data yang ada di panitia ada kurang-lebih sekitar 500 guru yang menjadi peserta konferkab. Peserta konferkab ini juga merupakan utusan-utusan dari Pengurus Ranting, Pengurus Cabang, Pengurus Kabupaten/Kota, Pengurus Provinsi, utusan Dewan Penasehat, Dewan pakar dan peninjau.
 
"Untuk masalah hak suara, diatur dalam pedoman Pemilihan Pengurus PGRI Kabupaten/Kota Provinsi Riau. Dalam Bab 22 Pasal 75 diatur mengenai hak bicara dan hak suara. Pengaturannya yakni jumlah suara setiap ranting paling sedikit 1 (satu), paling banyak 5 (suara) suara, setiap ranting mempunyai 1 (satu) suara untuk 20 (dua puluh) orang anggota, kemudian ranting lain yang berhalangan boleh mewakili 1 (satu) ranting lain yang berhalangan," terangnya.
 
Lanjutnya, calon Ketua PGRI juga harus memenuhi syarat umum dan khusus yang termaktub dalam Pasal 27. Untuk syarat umum diantaranya beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila dan melaksanakan UUD '45, telah membuktikan peran aktif dalam kepengurusan dan atau dalam organisasi PGRI; bersih, jujur, bermoral tinggi, bertanggung jawab, terbuka, berwawasan luas, kemudian sehat jasmani dan rohani.
 
"Untuk syarat khususnya yakni pernah duduk dalam kepengurusan perangkat organisasi PGRI pada tingkat yang sama atau paling rencah 2 (dua) tingkat di bawah, kecuali Pengurus Cabang dan ranting, pernah duduk dalam perangkat organisasi PGRI dua tingkat di bawahnya kecuali Cabang/Ranting, bekerja dan atau bertempat tinggal di wilayah kerja organisasi, tidak merangkap jabatan sebagai pengurus partai politik, tidak merangkap jabatan pengurus PGRI pada tingkat lain, dan tidak menduduki jabatan pengurus lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut dalam jabatan yang sama," ujarnya.
 
Selaku Ketua Panitia pelaksana Konferkab PGRI ke 4 ini dirinya mengharapkan seluruh peserta aktif dalam mempergunakan hak bicara dan suaranya. Pasalnya, peran aktif peserta Konferkab sedikit banyak akan menentukan program kerja PGRI sebagai organisasi bergengsi para guru ini. (sam/tha)
 
 
 
Editor : Andy Indrayanto 
       
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar