Kembali, Dua Pelaku Narkotika Ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pelalawan

Dua orang pelaku narkotika yang ditangkap Sat Res Narkoba Polres Pelalawan.

Pelalawan, riaubernas.com - Sat Res Narkoba Polres Pelalawan, kembali berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku narkotika jenis shabu, di Jalan Pemda Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Kedua pelaku berinisial MA (30) warga Desa Kiyap Jaya, Rt.004/Rw.002 Kecamatan Bandar Seikijang dan ZZ (32) warga Jalan seminai, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, ditangkap pada Senin 5 Maret 2018 kemarin, sekira pukul 18.30 Wib.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan, melalui Paur Humas IPTU Maraden, Rabu (7/3/2018) kepada awak media membenarkan penangkapan terhadap dua orang diduga pelaku narkotika jenis shabu oleh Sat Res Narkoba Polres Pelalawan pada hari Senin kemarin.

Dijelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering ada transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Seminai, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan.

Mendapat informasi tersebut, team yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU ROMI IRWANSYAH.SH.MH, melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat, dengan nomor polisi BM 3643 II warna merah, menuju arah Jalan Pemda Gang Makmur.

Kemudian, terhadap kedua pelaku yang berboncengan pada saat itu langsung dilakukan penangkapan, dan dilakukan penggeledahan terhadap badan kedua pelaku yang disaksikan Ketua RT setempat.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap MA, ditemukan 1 (satu) paket/bungkus yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,40 gram yang dibungkus dengan plastik bening klep merah yang dibalut dengan timah rokok di dalam saku celana, dan saat ditanya kepemilikan narkotika jenis shabu tersebut, MA mengakui bahwa itu adalah miliknya.

Sementara, terhadap ZZ saat dilakukan pengeledahan tidak ditemukan barang bukti, dan ZZ mengaku hanya sebagai perantara jual beli barang haram tersebut. Dari kedua pelaku juga diamankan 1 (satu) Unit Handphone Merk Oppo warna putih, 1  (Satu)  unit Handphone StrawBerry warna hitam putih dan 1 (Satu) Unit sepeda motor merk honda beat, dengan nomor polisi BM 3643 II warna merah.

Kini terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (***)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar