Indisipliner, Tiga Anggota Polres Rohil di PTDH

Sidang Kode Etik dan Displiner digelar digedung Panaluan Mapolres Rokan Hilir dibanjar XII Tanah Putih, Senin, 5/3/2018 kemaren

ROKAN HILIR, RIAUBERNAS.COM  -  Polres Rokan Hilir melakukan pemecatan dan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap tiga anggotanya pada sidang Propam Ke-IV tentang pelanggaran kode etik dan Disipliner.

 

Sidang Kode Etik dan Disipliner  digelar digedung Panaluan Mapolres Rokan Hilir dibanjar XII Tanah Putih, Senin, (5/3/2018) kemaren.

 

Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto, melalui Waka Polres Rohil Kompol  Wawan SH. MH membenarkan diadakannya Sidang kode etik dan Disipliner terhadap anggota tersebut.

 

"Tiga anggota dipecat yang melanggar kode etik disipliner dan positif menggunakan narkoba, dua anggota sudah di vonis penjara oleh Pengadilan Negeri Rohil", Katanya.

 

Dikatakan Wawan, dua anggota yang di PTDH tersebut merupakan anggota Sat Sabhara, dan satu lagi anggota Polisi yang bertugas di Polsek Bangko.

 

Pelanggaran yang dilakukan oleh ke tiga anggota, tidak masuk dinas atau tidak melaksanakan apel pada hari kerja, secara berturut-turut melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003.Hal-hal yang memberatkan.

 

"Selain pelanggaran disiplin mereka positif mengunakan narkoba, setelah dilakukan test urine", kata Wawan.

 

Selain pelanggaran yang memalukan institusi Polri, masih ada pelanggaran indsipliner lain yang dilakukan oleh ketiga anggota yang di PTDH itu, diantaranya dilakukan oleh anggota Polsek Bangko yang berinisial ES yang melakukan pelanggaran dengan larinya dua orang tahanan di sel/rutan Polsek Bangko Pusako.

 

Anggota lain, MR juga melakukan pelanggaran kekerasan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sudah di vonis lima tahun penjara. Sedangkan NG, telah di vonis 4 tahun penjara dan telah memiliki kekuatan hukum tetap keputusan Pengadilan Negeri Rohil dalam kasus narkoba.

 

Berdasarkan hasil Notulen rapat Staf Perwira Polres Rohil pada 20 /2/ 2018, dengan jumlah 22 orang memberikan pendapat dan saran bahwa ketiga anggota ini tidak layak dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri,

 

"Mereka bertiga meninggalkan dinas, dalam keadaan sadar, serta tidak mendukung program pemerintah dalam berantas Narkoba. Disamping itu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, direkomendasi PTDH. Sebagai anggota Polri pemecatan ini akan memberikan dampak jera bagi kinerja anggota Polri kedepannya", ungkap Wawan lagi.

 

Wawan menegaskan, "Kita tidak ingin anggota Polri di Polres Rohil baik itu bermasalah displin maupun menggunakan narkoba. Ditekankan, jangan coba-coba melanggar aturan yang sudah dibuat, apalagi memakai narkoba kita sikat habis dan tidak ada ampun".

 

Reporter : Syofyan Rambah


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar