Waduh!!!! Bakal Ada Aturan Baru Orang Meninggal Dikenakan Pajak

Heri Gunawan

JAKARTA – Pemerintah sedang menyiapkan aturan harta orang meninggal dikenakan pajak. Aturan itu tertulis dalam revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Anggota Komisi II DPR RI Heri Gunawan mengaku sudah mendengar informasi bahwa setiap lembaga keuangan wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak terkait rekening keuangan milik nasabah yang sudah meninggal alias rekening warisan yang belum dibagi.

“Ini adalah dampak dari target penerimaan pajak yang terlampau ambisius, bahkan tak masuk akal”, ujar Heri kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (3/3/2018).

Lebih lanjut kata dia, lebih dari 70 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari pajak. Dengan begitu pemerintah seakan menjadikan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara, sehingga semua cara harus ditempuh.

“Pemerintah menjadi kurang kreatif untuk menggenjot penerimaan dari sumber lain sehingga orang meninggal pun dikejar”, sesalnya.

Untuk diketahui, target penerimaan pajak di APBN 2018 sebesar Rp 1.618,1 triliun. Angka itu melejit 9,9 persen dibandingkan tahun 2017 yang terpatok sebesar Rp 1.472,7 triliun.

“Dari penerimaan perpajakan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak sendiri harus mencapai target sebesar Rp 1.385,9 triliun, sedangkan DJBC sebesar Rp 194,1 Triliun. Artinya, Direktorat Jenderal Pajak dipaksa bekerja ekstra mengejar tambahan Rp 144,1 Triliun dari target penerimaan pajak pada tahun 2017”, urainya.

Ketimbang mengejar orang yang sudah meninggal, lanjut Heri, pemerintah mustinya lebih consent pada perbaikan database perpajakan nasional, termasuk rasio pajak.

Menurutnya, target penerimaan pajak yang tak masuk akal di tengah rasio pajak yang rendah menjadi tanda lemahnya sistem database perpajakan nasional.

“Untuk diketahui, rasio pajak nasional ada di angka 11 persen. Padahal sebagai negara dengan kategori lower middle income countries seharusnya rata-rata rasio pajaknya mencapai 17 persen,” bebernya.

Lemahnya database perpajakan membuat rasio pajak akan terus menurun. Masih banyak pekerja informal di Indonesia yang notabene tak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jumlahnya mencapai 70 persen, sehingga hanya 30 persen yang bisa menjadi objek pajak.

“Jadi lucu mendengar pemerintah yang menggenjot wajib pajak yang sudah meninggal di saat potensi penerimaan pajak belum dikelola secara optimal. Mengejar orang hidup saja susah, apalagi orang yang sudah meninggal”, imbuhnya.

Lebih jauh Heri menjelaskan, ketimbang mengejar orang yang sudah meninggal, pemerintah sebaiknya concern pada praktek perusahaan multinasional yang memanfaatkan aktivitas lintas batas untuk menghindari pajak suatu negara.

Selain itu, pemerintah juga mustinya lebih memprioritaskan usahanya untuk mengusut pengemplang pajak yang menyembunyikan asetnya di luar negeri dan penggelapan pajak oleh perusahaan asing (PMA).

Menurut anak buah Prabowo Subianto ini, aset yang disimpan di Singapura saja mencapai Rp 2.600 triliun, sedangkan yang mengikuti program pengampunan pajak disebut-sebut tidak sampai 50 persen. Belum lagi perusahaan asing yang melakukan penggelapan pajak.

Dikatakan Heri, tahun 2013 saja terungkap ada 4000 PMA dari 7000 PMA yang telah merugikan negara triliunan rupiah dengan cara melaporkan rugi dari tahun ke tahun.

Sebab itu, imbuhnya, lagi-lagi ketimbang mengejar WP yang sudah meninggal yang boleh jadi angkanya tidak signifikan, maka sebaiknya pemerintah fokus pada perbaikan database perpajakan, peningkatan rasio pajak, mengusut tuntas pengemplang pajak dan penggelapan pajak perusahaan asing (PMA) yang telah merugikan negara ribuan trilun itu.

Selanjutnya, tegas dia, pemerintah juga harus terus mengupayakan pembenahan institusional guna meningkatkan kapasitas Otoritas Pajak; penguatan sistem teknologi informasi (TI) yang selama ini digunakan, perbaikan administrasi perpajakan, dan kebijakan perpajakan (tax policy).

“Terakhir, pemerintah jangan terlalu mematok penerimaan pajak yang sudah tak masuk akal sehat, sehingga akhirnya mencari jalan realisasi yang tak masuk akal sehat pula. Rekening nasabah yang sudah meninggal harus dilaporkan, kejar dulu pengemplang pajak yang masih hidup”, pungkas Heri. (rmol/pojoksatu/rbc)


 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar