Diduga Akan Transaksi, HEN Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci

HEN yang diamankan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci menangkap seorang diduga pelaku narkotika jenis shabu berinisial HEN (24) warga BTN lama Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kamis (1/3/2018), sekira jam 22.00 Wib.

Dan saat ditangkap, HEN sedang duduk di salah satu warung bandrek yang ada di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Terang Paur Humas Polres Pelalawan, IPTU Maraden kepada awak media, Jum'at (2/3/2018).

Menurut Paur Humas, penangkapan HEN berawal dari informasi masyarakat, bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di warung Bandrek di Jalan Lintas Timur, Kota Pangkalan Kerinci. Mendapat informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci langsung melakukan penyelidikan di TKP, dan sesampainya di TKP di jumpai ciri-ciri pelaku yang dicurigai tersebut sedang duduk minum bandrek.

Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kerinci langsung mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh pemilik warung. Dari hasil penggeledahan di saku celana sebelah kiri depan ditemukan Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastic bening klep merah.

Selain itu, juga diamankan sebagai barang bukti: 1 bungkus plastik berisi pastik Bening klep merah, 2 Buah mancis, 1 buah kaca bening, 1 unit Hp lipat merk Starawberry warna hitam, Uang tunai sebesar Rp.310.000 serta 1 Unit Sepeda motor R2 Yamaha Mio Soul warna merah hitam No.Pol BM 2586 VE.

"Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Polsek Pangkalan Kerinci guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut", jelas Paur Humas.(***)
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar