Sedang Lakukan Transaksi HEN Diciduk Sat Narkoba Polres Pelalawan

HEN Digelandang Sat Narkoba Polres Pelalawan.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - HEN (37), warga jalan Akasia Gang Pipa Gas Kelurahan Pangkalan Kerinci kota Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Rabu (14/2/2018) sekira jam 20.30 Wib diciduk Sat Narkoba Polres Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas Polres Pelalawan IPDA Maraden, Kamis (15/2/2018), kepada awak media membenarkan bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku narkotika jenis shabu yaitu Sdr.HEN dan KUM oleh Tim Sat Narkoba Polres Pelalawan.

Penangkapan HEN berawal dari informasi masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu di jalan suka damai Pangkalan Kerinci, di seputaran kontrakan RR. Mendapat informasi tersebut, Tim Sat Narkoba Polres Pelalawan yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Romi Irwansyah langsung  melakukan penyelidikan.

Setelah diketahui keberadaan dan ciri-ciri pelaku yang menggunakan sepeda motor Merk Yamaha Fiz R menuju arah jalan suka damai, dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Kemudian petugas  memanggil  warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan ditemukan  barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibungkus plastik bening klep merah yang dibalut kertas putih ditanah tepat dimana pelaku berdiri, setelah ditanyakan ke pelaku dan pelaku pun langsung mengakui itu milik nya dan pelaku juga mengatakan ada satu paket narkotika jenis sabu dirumah pelaku.

Selanjut5nya tim melakukan introgasi terhadap pelaku HEN dan menanyakan darimana pelaku mendapatkan barang itu,kemudian pelaku mengatakan bahwa dirinya mendapatkan barang narkotika jenis shabu tersebut dari sdr KUM yang beralamat di Desa Terantang Manuk Kecamatan Pangkalan Kuras.

Selanjutnya, HEN dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres pelalawan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Sedangkan Tim langsung bergerak menuju Desa Terantang Manuk untuk melakukan penangkapan terhadap Sdr.KUM.

Dan, dari hasil penangkapan terhadap Sdr.KUM, ditemukan barang bukti 1(satu) kotak permen mentos biru putih yang didalam nya berisi 3(tiga)paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, 2(dua) paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening klep merah di parit tempat pelaku sedang duduk dan 1(satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus platik bening klep merah didalam bungkus kuaci.(***).
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar