Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan

Majelis Hakim Vonis Bebas PT Peputra Supra Jaya

Setelah Keputusan Bebas Dari Majelis Hakim, Direktur PT.PSJ Sudiono poto bersama dengan para penasehat hukum, petani.

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Setelah melalui proses sidang kurang-lebih 43 kali, akhirnya Majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH didampingi dua hakim anggota Andry Eswin Sugandi Oetara SH MH dan Rahmat Hidayat Batu-Bara SH MH, memutuskan bahwa terdakwa PT Peputra Supra Jaya (PSJ) yang diwakili oleh Direkturnya Sudiono, dinyatakan bebas dari segala tuntutan.

Ini terungkap dalam persidangan kasus dugaan penyerobotan lahan dengan terdakwa PT PSJ diwakili Direktur PT PSJ Sudiono di Pengadilan Negeri Pelalawan dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim, Kamis (15/2/2018).

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH membacakan berkas putusan nomor 183/Pid-Sus/2017 setebal 638 halaman, berganti-gantian dengan dua hakim anggota Andry Eswin Sugandi Oetara SH MH dan Rahmat Hidayat Batu-Bara SH MH.

Pertimbangan Majelis Hakim membebaskan terdakwa PT PSJ dari segala tuntutan didasarkan berbagai pertimbangan antara lain membaca berkas perkara, mendengarkan keterangan saksi-saksi termasuk saksi ahli yang dihadirkan dari kedua belah pihak, bukti-bukti dan fakta lapangan serta berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dinilai tidak terbukti.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan fakta di lapangan itulah, Majelis Hakim memvonis terdakwa PT PSJ bebas dari segala tuntutan," ujar Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara SH MH dalam persidangan.

Majelis Hakim juga menyampaikan pada kedua belah pihak, jika ada hal-hal terkait keputusan ini maka masing-masing pihak diperbolehkan untuk melakukan tindakan hukum sesuai prosedur perundang-undangan.

Penasehat Hukum PT PSJ yakni Jefri Mochtar Thayib, S.H, dikonfirmasi soal ini usai vonis bebas yang diberikan Majelis Hakim pada kliennya menyatakan bahwa selaku penasehat hukum menyakini bahwa putusan Majelis Hakim tersebut sudah sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi berdasarkan rasa kemanuasian yang adil dan beradab.

"Kami jelas bersyukur atas putusan Majelis Hakim ini. Kami berkeyakinan sejak awal kita optimis dengan bukti-bukti yang ada," tegas Penasehat Hukum terdakwa PT PSJ, Jefri Mochtar Thayib, S.H, pada media ini.

Hal yang hampir sama juga disampaikan oleh Penasehat Hukum PT PSJ lainnya, Heru Suranto, S.H. Menurutnya, pihaknya sangat senang dan menghormati keputusan Majelis Hakim yang memvonis bebas kliennya yang dianggap sudah sesuai dengan keadilan.

"Terkait adanya upaya-upaya hukum dari JPU, itu nantilah kita lihat gambarannya. Kalau masalah ini berlanjut, tentu kita pasti akan dapat kabar soal ini," tandas Heru.

Sementara itu, Direktur PT PSJ, Sudiono, yang selalu didampingi oleh Kepala Humas PT PSJ, Hidayana Saputra, mengatakan bahwa dirinya selaku Direktur mewakili korporasi PT PSJ menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya pada semua pihak yang telah mendukung atas proses persidangan perkara PT PSJ.

"Terutama pada Majelis Hakim yang telah dan dengan berbagai pertimbangan serta seadil-adilnya berpihak pada PT PSJ dan masyarakat Kecamatan Langgam yang sudah hampir 20 tahun bekerjasama dengan perusahaan dalam pembangunan kebun.

"Apa yang sudah dinikmati oleh masyarakat Kecamatan Langgam dengan putusan yang dibacakan hari ini, adalah sebagai bukti bahwa Majelis Hakim memberikan keputusan yang seadil-adilnya.  Kita berharap, keputusan ini emnjadi bahan pertimbangan pada keputusan-keputusan selanjutnya, baik di Pengadilan Tinggi maupun nanti di Mahkamah Agung," ungkap Sudiono.

Terpisah, Humas PT Nusa Wana Raya, Andika, saat dikonfirmasi soal putusan Majelis Hakim yang membebaskan terdakwa PT PSJ dari segala tuntutan menyatakan  bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sudah berjalan.

"Namun dengan divonis bebasnya PT PSJ dari segala tuntutan, tentu saja ini membuat kami kecewa. Selanjutnya, terkait putusan hakim tersebut kami masih mikir-mikir untuk proses hukum selanjutnya," tukasnya. (sam/ndy)



Editor    : Andy Indrayanto
 


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar