Polres Pelalawan Gelar Sosialisasi Bertajuk "Netralitas Polri Dalam Pilkada Tahun 2018"

Polres Pelalawan gelar sosialisasi yang bertajuk

PELALAWAN, RIAUBERNAS.COM - Untuk menjaga netralitas polri diajang Pilkada Serentak 2018, Polres Pelalawan menggelar sosialisasi kepada seluruh personel yang bertugas di wilayah hukum Polres Pelalawan, Selasa pagi ( 6/2/2018) di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan.

Sosialisasi yang bertajuk "Netralitas Polri Dalam Pilkada Tahun 2018" tersebut di pimpin oleh Kabag Ops Polres Pelalawan Kompol Edi Munawar yang mewakili Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan dengan di dampingi oleh Kasat Binmas AKP Ben Hardi dan Kasat Lantas AKP Mas'ud Ahmad.

Dalam arahannya, Kabag Ops atas nama Kapolres Pelalawan menghimbau kepada segenap jajaran Polri dilingkungan Polres Pelalawan untuk mengedepankan netralitas jelang Pilkada yang akan dilaksanakan serentak pada tahun 2018 di seluruh wilayah indonesia.

"Netralitas Polri telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan Nomor 2 tahun 2002, dan apabila ada anggota Polri yang terlibat politik praktis tentunya akan dikenakan sanksi", terang Kabag Ops.

Oleh karenanya, diminta kepada seluruh personel Polres Pelalawan dan jajaran, sebagai anggota Polri khususnya Polres Pelalawan harus bersikap netral tidak berpihak kepada salah satu calon, baik salah satu dari calon adalah keluarga kita. Maka dari itu kita tetap teguh menjaga kenetralitasan dalam melaksanakan tugas.

Kabag Ops juga menyampaikan, perintah Kapolri melalui Kapolda Riau, bahwa didalam pelaksanaan pengamanan pemilihan umum kepala daerah yang akan segera berlangsung, seluruh anggota POLRI *WAJIB* mempedomani sikap netralitas antara lain sebagai berikut:

1. Anggota Polri dilarang mendeklarasikan bakal calon kepala/wakil kepala daerah / Caleg.

2. Dilarang menerima / meminta / mendistribusikan janji, hadiah, sumbangan atau bantuan dalam bentuk apapun dari pihak Parpol, Paslon dan Tim Sukses pada kegiatan Pemilu / Pemilukada.

3. Dilarang  menggunakan / memasang / menyuruh orang lain untuk memasang atribut yang bertuliskan / bergambar PARPOL, CALEG, dan PASLON.

4. Dilarang menghadiri, menjadi pembicara / narasumber pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, pertemuan partai politik kecuali didalam melaksanakan pengamanan yang berdasarkan surat perintah tugas.

5. Dilarang mempromosikan, menanggapi dan menyebarluaskan gambar / foto bakal pasangan calon kepala / wakil kepala daerah baik melalui media massa, media online dan media sosial.

6. Dilarang melakukan foto bersama dengan bakal pasangan calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg.

7. Dilarang memberikan dukungan politik dan keberpihakkan dalam bentuk apapun kepada calon kepala / wakil kepala daerah / Caleg / Tim Sukses.

8. Dilarang menjadi pengurus / anggota tim sukses Paslon / Caleg didalam Pemilu / Pemilukada.

9. Dilarang menggunakan kewenangan atau membuat keputusan dan/atau tindakan yg dapat menguntungkan / merugikan kepentingan politik Parpol maupun Paslon / Caleg didalam kegiatan Pemilu / Pemilukada.

10. Dilarang memberikan fasilitas2 dinas maupun pribadi guna kepentingan Parpol, Caleg, Paslon Pilkada, Tim Suksesp dan Paslon Pres / Wapres pada masa kampanye.

11. Dilarang melakukan kampanye hitam (Black Campain)
terhadap paslon serta dilarang menganjurkan untuk menjadi golput.

12. Dilarang memberikan informasi kepada siapapun terkait dengan hasil penghitungan suara pada kegiatan pemungutan suara Pemilu / Pemilukada.

13. Dilarang menjadi Panitia Umum Pemilu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawasan Pemilu (PANWASLU)
serta turut campur tangan didalam menentukan dan menetapkan peserta Pemilu.

“Demikian pedoman sikap netralitas anggota Polri yang harus kita pedomani dan wajib dilaksanakan, tingkatkan disiplin kerja dan berikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat", tutupnya.(sam/rls).


[Ikuti RiauBernas.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar